Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 7 No 11 (2019)

KEABSAHAN PERJANJIAN LISAN SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT DI PENGADILAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE SHOP

I Kadek Parma Astawa (Unknown)
Ni, Luh Gede Astariyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2019

Abstract

Perjanjian jual beli online (untuk selanjutnya disebut “perjanjian”) adalah perjanjian antara kedua belah pihah yang dilakukan melalui media sosial, seperti instragram, facebook, bukalapak, online shop, dan whatsApp. Saat ini, perjanjian tersebut sering digunakan untuk mempermudah proses jual beli yang instan atau cepat tanpa harus keluar rumah. Apabila perjanjian tersebut dikaitkan dengan asas asas yang berlaku dalam hukum perdata, maka akan berhubungan dengan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian tersebut dapat dikategorikan sebahai hukum lisan. Menurut hukum perikatan, perjanjian jual beli online adalah sah atau legal. karena sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya sebuah perjanjian. Hukum lisan tidak dapat dijadikan alat bukti didepan pengadilan. Karena tidak ada tanda tangan kedua belah pihak atau lebih. Kata kunci : perjanjian jual beli, hukum tidak tertulis, dan legal.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...