Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 8 No 1 (2019)

POLA HUBUNGAN KONTRAK DALAM PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERHOTELAN DI BALI

Shafira Rahmania Anindita (Unknown)
I Gusti Ngurah Parwata (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2019

Abstract

Terdapat lima pola hubungan hukum, yaitu: a. pola hubungan hukum “pinjam nama”, b. pola hubungan hukum “kepercayaan”, c. pola hubungan hukum “pemasukan modal”, d. pola hubungan hukum “pemberian pinjaman dana”, dan e. pola hubungan hukum “penanaman modal asing”. Berkaitan dengan keabsahan kelima pola hubungan hukum diatas, hanya pola hubungan hukum “penanaman modal asing” yang dapat dikatakan sah menurut hukum karena berdasarkan UU tentang Penanaman Modal yaitu Undang-Undang No.25 Tahun 2007, serta terpenuhinya syarat sahnya perjanjian yaitu Pasal 1320 dan Pasal 1337 KUH Perdata. Karena pola hubungan hukum “penanaman modal asing” adalah sah menurut hukum maka dengan sendirinya pola ini yang dapat melindungi pihak penanam modal asing di Indonesia khususnya dalam pembangunan hotel di Bali. Kata kunci: Penyusunan Kontrak, Penanaman Modal, Orang Asing, Pembangunan Hotel.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...