Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 7 No 11 (2019)

URGENSI PERUBAHAN NOMENKLATUR PAJAK HOTEL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009

I Made Ary Candra Wirawan (Unknown)
Ni Luh Gede Astariyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2019

Abstract

Pajak Hotel masuk kategori pajak daerah, yang dikelola oleh kabupaten/kota yang pengelolanya dilaksanakan dinas peIayanan pajak yang langsung dalam pengawasan pemerintah daerah. Permasalahan yang diangkat dalam jurnal ilmiah ini bahwa peristilahan pajak hotel sudah tidak relevan digunakanan, perkembangan jasa penginapan / peristirahatan yang meningkat pesat menjadi dasar bahwa harus dilakukan perubahan nomenklatur pajak hotel agar cakupannya lebih luas mengikuti perkembangan zaman. Dalam jurnal ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang meneliti hukum dengan perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Penulis menarik kesimpulan bahwa peristilahan pajak hotel harus dilakukan perubahan nomenklatur menjadi pajak akomodasi. Melalui perubahan ini cakupan dari pajak tersebut lebih luas serta tidak terjadi lagi multitafsir dan ketidakselarasan. Dengan cakupan tersebut kedepannya perubahan nomenklatur pajak hotel menjadi pajak akomodasi yang lebih tepat untuk peningkatkan pendapatan daerah dari bidang pajak. Kata Kunci: PAJAK, NOMENKLATUR, PAJAK AKOMODASI

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...