Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 06, No. 01, Januari 2018

PROSEDUR PENYELESAIAN PENGUKURAN TANAH PERMOHONAN HAK PERTAMA KALI YANG TIDAK SESUAI DENGAN LUAS SPPT DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR

K. Arys Aditya (Unknown)
I Nyoman Suyatna (Unknown)
Kadek Sarna (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2018

Abstract

Banyak kegiatan perekonomian yang berhubungan dengan bidang pertanahan seperti jual – beli ataupun tanah sebagai jaminan kredit di bank. Untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, maka masyarakat perlu mendaftarkan tanah guna memperoleh sertifikat hak atas tanah. Berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 3 PP No 24 Tahun 1997 terkait dengan tujuan pendaftaran tanah merupakan salah satu tahap untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah agar tercipta kemudahan sehingga dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah dan bertujuan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami prosedur penyelesaian pengukuran tanah di Kabupaten Gianyar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder, serta pengumpulan data dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang telah dianalisis lalu disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa prosedur penyelesaian pengukuran tanah permohonan hak pertama kali yang tidak sesuai dengan luas sppt di kantor pertanahan kabupaten gianyar adalah: setiap obyek pendaftaran tanah harus didaftarkan kepada pejabat yang berwenang melalui proses yang telah ditetapkan dengan merujuk pada asas-asas pendaftaran tanah dan PP No 24 Tahun 1997 Pasal 13 Sampai Pasal 30. Kemudian penyelesaian status sisa hak tanah hak kepemilikan atas tanah kelebihan dari luas yang tercantum di SPPT di Kantah Gianyar pada dasarnya sama dengan permohonan hak hak pertama kali yang yang mengacu pada PP No 24 Tahun 1997, namun pada tahap ini yang bersangkutan harus mandaftarkan tanah lebih tersebut kembali sesuai dengan prosedur pendaftaran tanah pertama kali atau memohonkan SPPT baru yang sesuai dengan luas tanah hasil pengukuran terbaru.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...