Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 01, Januari 2017

KEWAJIBAN PNS PRIA TERHADAP ANAK TIRI PASCA BERCERAI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990

Dien Zaelani (Unknown)
Luh Gede Astariyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2017

Abstract

Tulisan ini berjudul Kewajiban PNS Pria terhadap Anak Tiri Pasca BerceraiBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Tulisan ini menggunakanmetode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tulisan iniakan memaparkan mengenai kewajiban pembagian gaji pegawai negeri sipil priaterhadap anak tirinya pasca bercerai berdasarkan PP No. 45 Tahun 1990. Kesimpulanyang dapat ditarik dari tulisan ini adalah pegawai negeri sipil pria tidak memilikikewajiban pembagian gaji kepada anak tirinya setelah bercerai.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...