Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 7 No 3 (2019)

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN TENAGA MEDIS DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENEMBAKAN TENAGA MEDIS PALESTINA OLEH PERSONEL MILITER ISRAEL)

I Gusti Agung Mas Prabandari (Unknown)
Made Suksma Prijandhini Devi Salain (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2019

Abstract

Aksi Unjuk Rasa Perbatasan Gaza 2018, menyebabkan sejumlah penyerangan atau penembakan yang justru mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, seorang tenaga medis Palestina bernama Razan al-Najjar tewas akibat ditembak oleh personel militer Israel. Hukum Humaniter Internasional mengenal Prinsip Pembedaan yang mewajibkan pihak-pihak berkonflik untuk membedakan antara penduduk sipil dengan kombatan. Oleh karena itu perlu diketahui kedudukan tenaga medis dalam suatu konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional serta tanggung jawab Israel atas terjadinya kasus penembakan tenaga medis Palestina tersebut. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normative. Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini, apabila melihat prinsip pembedaan, sesungguhnya tenaga medis diklasifikasikan sebagai non kombatan atau civilian (penduduk sipil). Tanggung jawab Israel atas tertembaknya Razan al-Najjar, dapat dikaitkan dengan tiga konsep tanggung jawab, yaitu tanggung jawab negara, tanggung jawab individu, dan tanggung jawab komando. Sampai dengan penelusuran terakhir yang dilakukan penulis, belum ada suatu bentuk tanggung jawab negara, tanggung jawab individu maupun tanggung jawab komando yang diberikan Israel terhadap kasus ini. Kata kunci: tenaga medis; hukum humaniter internasional; kombatan; penduduk sipil; prinsip pembedaan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...