Potensi yang dimiliki masyarakat (pelaku usaha kecil) apabila diberdayakan semaksimal mungkin melalui pemberian kredit usaha dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 12 ayat (1) àberbunyi ââ¬ËUntuk menunjang pelaksanaan program peningkatan taraf hidup rakyat banyak melalui pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah, Pemerintah bersama Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umumââ¬â¢. BTPN MUR Cabang Karangayu Semarang àturut berperan dalam pemberdayaan masyarakat melalui pemberian kredit usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mngetahui dan menganalisa upaya preventif timbulnya kredit macet dalam pemberian kredit usaha. àPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan pemberian kredit kepada debitur yaitu dengan mempertimbangkan àââ¬Åthe five of credit analysisââ¬Â calon debitur. Proses analisa mendalam sesuai dengan UU Perbankan No 10 tahun 1998 Pasal 8 yang berbunyi ââ¬ËDalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.ââ¬Â. àSelain itu juga dilakukan upaya pendampingan melalui kegiatan pelatihan àberkala seputar pengelolaan modal dan usaha serta monitoring ke tempat usaha. àTujuan dari pendampingan agar debitur menggunakan dana kredit secara maksimal, penuh tanggung jawab sehingga dalam proses pngembalian angsuran di tiap bulan selalu lancar.àPotential of community (small business agent) when empowered as much as possible through the business lending can improve peopleââ¬â¢s lives. The regulation no 10 of 1998 Article 12 paragraph (1) said that ââ¬â¢To support the implementation of the improve livesââ¬â¢ program to many people through empowerment of economic enterprises, small and medium enterprises, Government work with Bank Indonesia can cooperate with the Public Banks. MUR of BTPNââ¬â¢s Karangayu branch of Semarang played a role in community empowerment through the business lending. This study aims to analyze the analysis of business lending to debtor. This study uses an empirical approach of empirical juridical. The analysis resultsââ¬â¢ conclusions in business lending to debtor is consider ââ¬Âthe five of credit analysisââ¬Â of debtor. In-depth analysis of the process in accordance with the Banking Regulation No. 10 of 1998 Paragraph 8 said that,ââ¬Â In providing credit or financing based on Islamic principles, public banks shall have a belief based on in-depth analysis or conviction and the ability and responsibility of debtor to repay the debt or return the financing referred to appropriate with the agreement.
Copyrights © 2013