LEX CRIMEN
Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen

TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TERBUKA MELANGGAR KESUSILAAN DALAM PASAL 281 KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 446 K/PID/2017)

Pangemanan, Alicia (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2018

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dalam Pasal 281 ke 1 KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 281 ke 1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 446 K/Pid/2017, tanggal 20/07/2017, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. KUHP terbatas pada perbuatan yang dilakukan di tempat umum atau di tempat yang bukan tempat umum tetapi dapat dilihat dari tempat umum, sedangkan pengertian kesusilaan terbatas pada arti kesopanan seksual. 2. Penerapan Pasal 281 ke 1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 446 K/Pid/2017, tanggal 20 Juli 2017, menghasilkan norma (kaidah) larangan yang lebih konkrit dari rumusan Pasal 281 ke 1 KUHP, yaitu dilarang untuk dengan sengaja dan di depan umum menelanjang bagian tubuh tertentu seperti pantat dari seorang wanita lain; di mana pelanggaran terhadap larangan ini merupakan tindak pidana dengan sengaja dan di depan umum melanggar kesusilaan yang dapat dituntut dengan Pasal 281 ke 1 KUHP.Kata kunci: melanggar kesusilaan, mahkamah agung

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...