This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Pangemanan, Alicia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TERBUKA MELANGGAR KESUSILAAN DALAM PASAL 281 KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 446 K/PID/2017) Pangemanan, Alicia
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dalam Pasal 281 ke 1 KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 281 ke 1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 446 K/Pid/2017, tanggal 20/07/2017, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. KUHP terbatas pada perbuatan yang dilakukan di tempat umum atau di tempat yang bukan tempat umum tetapi dapat dilihat dari tempat umum, sedangkan pengertian kesusilaan terbatas pada arti kesopanan seksual. 2. Penerapan Pasal 281 ke 1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 446 K/Pid/2017, tanggal 20 Juli 2017, menghasilkan norma (kaidah) larangan yang lebih konkrit dari rumusan Pasal 281 ke 1 KUHP, yaitu dilarang untuk dengan sengaja dan di depan umum menelanjang bagian tubuh tertentu seperti pantat dari seorang wanita lain; di mana pelanggaran terhadap larangan ini merupakan tindak pidana dengan sengaja dan di depan umum melanggar kesusilaan yang dapat dituntut dengan Pasal 281 ke 1 KUHP.Kata kunci: melanggar kesusilaan, mahkamah agung