LEX CRIMEN
Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen

KETERANGAN SAKSI AHLI KEDOKTERAN JIWA DALAM PEMBUKTIAN PERADILAN PIDANA

Kabangnga, Christian (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2015

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini ada;lah untuk mengetahui bagaimana kedudukan keterangan saksi ahli kedokteran jiwa dalam sidang peradilan pidana dan bagaimana kekuatan hukum keterangan saksi ahli kedokteran jiwa dalam sidang peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan keterangan saksi ahli kedokteran jiwa dalam sidang peradilan pidana adalah sebagai Keterangan ahli; kemudian sebagai Keterangan saksi; Juga berkedudukan sebagai Surat; Disebut juga sebagai Petunjuk; Dan juga  sebagai ?keterangan. 2. Kekuatan hukum keterangan saksi ahli kedokteran jiwa dalam sidang peradilan pidana adalah bernilai sebagai alat bukti, karena dokter ahli jiwa atau psikiater memberikan keterangannya tentang keadaan jiwa atau mental seorang terdakwa di depan sidang pengadilan adalah di bawah sumpah. Kata kunci: Keterangan saksi ahli, kedokteran, jiwa, pembuktian.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...