LEX CRIMEN
Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen

PRINSIP TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN

Mewengkang, Elisabeth (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2014

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Perusahaan terhadap pencemaran lingkungan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengkalisikasikan tanggung jawab perusahaan terhadap pencemaran lingkungan yaitu tanggung jawab keperdataan (ganti rugi), tanggung jawab administrasi (pencabutan izin usaha, pembekuan izin lingkungan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah) serta pertanggung jawaban kepidanaan (penutupan kegiatan usaha, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; perbaikan akibat tindak pidana; pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/ataupenempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.) serta secra umum yaitu pidana penjara dan denda bagi pelaku usaha ataupun terhadap atasan yang memberikan perintah. 2. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur mengenai upaya penyelesaian sengketa baik di dalam atau pun di luar pengadilan. Kata kunci: Perusahaan, Pencemaran

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...