LEX CRIMEN
Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen

PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PIDANA OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI BERDASARKAN PASAL 277 KUHAP

Goma, Beyti Nur Alimah Van (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jan 2019

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dan bagaimana pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana oleh hakim pengadilan negeri berdasarkan Pasal 277 KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat keputusan kepadanya. Kepala kejaksaan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dan menyerahkan terpidana pada lembaga pemasyarakatan. Apabila terpidana dijatuhi pidana mati, maka pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembak sampai mati oleh satu regu penembak yang terdiri atas 12 orang tantama yang dipimpin oleh seorang perwira dengan menggunakan senjata organik. Apabila terpidana dijatuhi pidana penjara atau kurungan lebih dari satu putusan, pelaksanaannya dijalankan dimulai dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu. Apabila terpidana dijatuhi pidana denda, kepada terpidana diberi jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.2. Pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana oleh hakim pengadilan negeri berdasarkan Pasal 277 KUHAP dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama dua tahun. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan dan pengamatan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya yang bermanfaat bagi pemidanaan yang diperoleh dari perilaku selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan yang dilaporkan secara berkala oleh kepala lembaga pemasyarakatan.Kata kunci: Pengawasan, Pengamatan, Pelaksanaan Putusan, Pengadilan, Perkara Pidana, Hakim, Pengadilan Negeri.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...