This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Goma, Beyti Nur Alimah Van
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PIDANA OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI BERDASARKAN PASAL 277 KUHAP Goma, Beyti Nur Alimah Van
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dan bagaimana pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana oleh hakim pengadilan negeri berdasarkan Pasal 277 KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat keputusan kepadanya. Kepala kejaksaan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dan menyerahkan terpidana pada lembaga pemasyarakatan. Apabila terpidana dijatuhi pidana mati, maka pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembak sampai mati oleh satu regu penembak yang terdiri atas 12 orang tantama yang dipimpin oleh seorang perwira dengan menggunakan senjata organik. Apabila terpidana dijatuhi pidana penjara atau kurungan lebih dari satu putusan, pelaksanaannya dijalankan dimulai dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu. Apabila terpidana dijatuhi pidana denda, kepada terpidana diberi jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.2. Pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana oleh hakim pengadilan negeri berdasarkan Pasal 277 KUHAP dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama dua tahun. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan dan pengamatan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya yang bermanfaat bagi pemidanaan yang diperoleh dari perilaku selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan yang dilaporkan secara berkala oleh kepala lembaga pemasyarakatan.Kata kunci: Pengawasan, Pengamatan, Pelaksanaan Putusan, Pengadilan, Perkara Pidana, Hakim, Pengadilan Negeri.