Masalah-Masalah Hukum
Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM

ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM SEBAGAI MEDIA MENUJU KEADILAN

Efa Rodiah Nur (Universitas Negeri Islam Raden Intan Lampung)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2016

Abstract

Di Indonesia hukum dan proses hukum formal untuk menggapai keadilan formal masih mahal, berkepanjangan, melelahkan, serta belum menyelesaikan masalah dan adanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Salah satu dari berbagai masalah yang menjadikan bentuk keadilan ini terlihat problematik adalah, mengingat terdapat dan dilakukannya satu proses yang sama bagi semua jenis masalah (one for all mechanism). Hal Inilah yang mulai banyak pihak mencari alternatif penyelesaian atas masalahnya.Dalam hukum Islam, dikenal lembaga pemaafan yangdapat diadopsi oleh KUHP dari hukum Islam (fikih jinayah). Lembaga pemaafan dimaksud di sini adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar mekanisme peradilan.

Copyrights © 2016