Feminist Legal Theory(FLT) merupakan sebuah pemikiran yang melakukan terobosan terhadap berlakunya hukum terhadap perempuan dan diskriminasi yang didapat perempuan dari hukum. Sebagai salah satu aliran pemikiran, kekhasan FLT memang tidak dapat dijelaskan secara bebas nilai kepada semua pembelajar hukum secara universal. Penjelasan terhadap hal ini hanya akan dilakukan secara tepat oleh 'filsafat payung' yang dinamakan paradigma. Melalui paradigma, FLT akan ditempatkan pada salah satu paradigma, sesuai ontologi, epistemologi, dan metodologinya. Secara ringkas, tujuan tulisan ini adalah melakukan sebuah pemetaan filsafat hukum terhadap FLT. Berdasarkan pembahasan, FLT akhirnya dapat dipetakan sebagai salah satu aliran di dalam paradigma Critical Theory et. al.
Copyrights © 2018