Masalah-Masalah Hukum
Vol 48, No 4 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM

MENANGGULANGI CYBERBULLYING DI SOSIAL MEDIA DALAM PERSPEKTIF ANALISA EKONOMI MIKRO

Seno Wibowo Gumbira (Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dan Prodi Ilmu Hukum FHISIP Universitas Terbuka)
Adi Sulistiyono (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret)
Kukuh Tejomurti (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
16 Oct 2019

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sistem pemidanaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dalam menanggulangi cyberbullying di sosial media telah berjalan efektif dan efisien karena dengan merujuk pada prinsip maksimalisasi, keseimbangan dan efisiensi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis doktrinal. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pasal 27 Jo Pasal 45 dirumuskan tidak melalui pengkajian dengan pendekatan analisa ekonomi mikro sehingga penegakan hukumnya tidak efektif dan efisien karena dengan merujuk pada prinsip maksimalisasi, keseimbangan dan efisiensi dan tidak mencerminkan falsafah bangsa dan negara Indonesia yakni Pancasila.

Copyrights © 2019