ABSTRAKSebagai konsekuensi dari pelaksanaan Otonomi Daerah terlebih setelah ditetapkannyaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana PemerintahDaerah diberikan kewenangan yang demikian luas oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur rumahtangga daerahnya sendiri, termasuk didalamnya adalah pemberian pelayanan kepada masyarakatdi daerahnya. Namun Berbagai isu yang muncul di kalangan masyarakat, ternyata hak pelayananyang diterima oleh masyarakat atau perorangan terasa belum memenuhi harapan semua pihak baikdari kalangan masyarakat umum maupun dari kalangan pemerintah sendiri. Pelayanan masyarakatyang diberikan oleh aparatur pemerintah seringkali cenderung rumit seperti : a) Tata caraPelayanan, b) Rendahnya Pendidikan aparat, c) Kurangnya sarana dan Prasarana, dan d) Disiplinkerja. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan umum di daerah.Penelitian ini mengkaji mengenai peran seorang camat dalam pembuatan akte jual beli dikecamatan langowan selatan yang masih mempunyai permasalahan. Penelitian ini menggunakanmetode pendekatan kualitatif.Dari hasil yang didapat dari penelitian ini menunjukkan keberhasilan pelayanan ditentukandari sikap kedisiplinan dari aparat pemerintah yakni pegawai dari kantor Kecamatan LangowanSelatan Kabupaten Minahasa.Key words : Camat dan Pelayanan Publik
Copyrights © 2015