ABSTRAKPemekaran desa secara intensif hingga kini telah berkembang di Indonesia sebagaisalah satu cara untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraanmasyarakat. Hukum Tua (Nama adat Kepala Desa di Minahasa) sebagai kepalapemerintahan di tingkat Desa mempunyai peranan yang sangat penting yang harus bisamemainkan peran dan fungsinya secara optimal, baik sebagai pelayan masyarakat maupunsebagai perantara yang bisa memberikan solusi terhadap aspirasi dan kebutuhanmasyarakat dalam mewujudkan tujuan dari pemekaran desa. Pemberdayaan masyarakatmerupakan salah satu kegiatan yang dapat ditempuh pemerintah desa dalam meningkatkankualitas kehidupan masyarakat. Karena didalamnya masyarakat didorong untuk memilikikemampuan sesuai potensi dan kebutuhannya untuk berdiri tegak di atas kakinya sendiri,memiliki daya saing, serta mandiri melalui berbagai kegiatan pemberdayaan (Anwas2013:2). Dampak pemekaran desa secara geografis menunjukkan lingkup wilayahpemerintahan menjadi lebih kecil dan jumlah penduduk menjadi lebih sedikit. Sehinggatentunya menjadi harapan juga agar dampak pemekaran desa akan meningkatkan kinerjaHukum Tua dalam pemberdayaan masyarakat.Penelitian ini membahas tentang dampak pemekaran desa terhadap kinerja hukum tua dalampemberdayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan danmenganalisis kinerja hukum tua desa kiawa satu kecamatan kawangkoan utara dalampemberdayaan masyarakat setelah terjadinya pemekaran desa dengan indikator kinerja yaituproduktivitas, kualitas layanan, dan akuntabilitas.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan teknikanalisis data dari Milles dan Huberman yaitu Reduksi Data, Penyajian data, Kesimpulan danVerifikasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka penulis dapat menarikkesimpulan bahwa dampak pemekaran desa terhadap kinerja hukum tua dalampemberdayaan masyarakat di desa kiawa satu belum optimal. Hukum tua masih harusmembuat program pemberdayaan masyarakat inisiatif pemerintah desa, selain itupendekatan dan komunikasi yang kekeluargaan perlu dilakukan hukum tua dan perlu jugadilakukan koordinasi serta evaluasi untuk memperbaiki hal-hal yang dianggap masih kurang.Kata Kunci : Pemekaran wilayah, kinerja, pemimpin dan kepemimpinan, pemberdayaanmasyarakat.
Copyrights © 2015