ABSTRAKSalah satu amanat UUD NRI 1945 adalah pemilihan kepala daerah secara demokratis. Makna demokratis dijabarkan dalam prinsip dasar atau asas penyelenggaraan pilkada yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang dapat terwujud oleh penyelenggara pemilihan yang independen, berintegritas, profesional dan akuntabel. Namun harapan berbanding terbalik dengan kenyataan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang diharapkan menjadi penegak asas penyelenggara dan kode etik penyelenggara justru melakukan aksi kecurangan dengan melakukan manipulasi terhadap data hasil rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat kecamatan saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015. Mengapa itu terjadi akan coba diidentifikasi oleh penelitian ini. Penelitian ini menemukan fakta bahwa KPU Kabupaten Halmahera Selatan akibat memihak kepada salah satu kandidat maka melakukan penetapan hasil rekapitulasi yang datanya tidak sesuai dengan hasil rekapan di tingkat Kecamatan.  Kata Kunci : Profesionalisme, Rekapitulasi, Pilkada
Copyrights © 2017