Peradilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa di bidang tata usaha negara dan memeriksa obyek sengketa yaitu keputusan tata usaha negara. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menambah kewenangan PTUN serta perluasan obyek sengketa. Penambahan kewenangan PTUN dan perluasan obyek sengketa harus diikuti dengan sinkronisasi perundangan di bidang peradilanAdministrative Court has an authority to examine, decide and settle the dispute in administrative field and the object is administrative decree. Act No. 30 Year 2014 of Governance Administration gives more authority and widen the object. This should followed with synchronized the law in Administrative Court
Copyrights © 2015