ABSTRAKFungsi utama DPRD adalah untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah, sedangkan berkenaan dengan fungsi legislatif, posisi DPRD bukanlah aktor yang dominan. Pemegang kekuasaan yang dominan di bidang legislatif itu tetap Gubernur atau Bupati/Walikota. Bahkan dalam UU No.23/2014, Gubernur dan Bupati/Walikota diwajibkan mengajukan rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah dengan persetujuan DPRD. Artinya, DPRD itu hanya bertindak sebagai lembaga pengendali atau pengontrol yang dapat menyetujui atau bahkan menolak sama sekali ataupun menyetujui dengan perubahan-perubahan tertentu, dan sekali-sekali dapat mengajukan usul inisiatif sendiri mengajukan rancangan Peraturan Daerah. Dengan fakta ini maka peran pengawasan dari DPRD menjadi suatu yang vital dalam menjaga roda pemerintahan agar tetap dapat berjalan baik. Namun banyak fakta menunjukan masih banyaknya anggota DPRD yang tidak memiliki kemampuan yang komprehensif untuk menjalankan fungsi pengawasan yang akan mengakibatkan fungsi pengawasan tersebut tidak dapat berjalan baik. fenomena tersebut terjadi juga di DPRD Kota Manado dimana masih banyak anggota DPRD yang tidak tahu bagaimana menjalankan fungsi pengawasan yang merupakan salah satu tugas utama mereka.Penelitian ini akan mencoba mengidentifikasi berbagai persoalan terkait kemampuan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka. Sehingga diharapkan dapat dicarikan solusi untuk mengatasinya.  Kata Kunci : Implementasi, Fungsi Pengawasan dan DPRD Kota Manado
Copyrights © 2017