Masalah-Masalah Hukum
Vol 47, No 2 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM

PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Riza Alifianto Kurniawan (Fakultas Hukum, Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2018

Abstract

Tindak Pidana Narkotika sudah menjadi prioritas penegakan hukum di Indonesia. Pemberian kewenangan khusus dalam hal penyidikan tindak pidana narkotika bagi POLRI dan BNN memberikan peluang penegakan hukum yang lebih efektif, akan tetapi luasnya kewenangan penyidikan memberikan peluang juga untuk terjadinya pelanggaran atau penyalagunaan kewenangan apabila tidak diatur atau dievaluasi. Evaluasi kewenangan penyidik dalam sistem peradilan pidana Indonesia dilakukan melalui mekanisme praperadilan. Kewenangan khususmembutuhkan dasar hukum dan aturan main yang khusus pula sehingga lembaga praperadilan dapat digunakan untuk menguji atau memberi perlindungan hak-hak tersangka yang menjalani proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dan penuntutan. Metode penelitian yang digunakan adalah menguji konsep kewenangan penyidik tindak pidana narkotika dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Copyrights © 2018