ABSTRAKBadan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. yang diwakilinya.Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 55 dijelaskan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.Sampai dengan saat ini BPD telah dapat menjalankan tugas dan fungsinya meskipun masih dalam taraf orientasi, terbukti dengan berhasilnya beberapa desa telah dapat menyelesaikan agenda desa yang penting menyangkut pemilihan Kepala Desa dimana proses pemilihan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPD.Dari hasil penelitian diatas peran BPD dalam menyalurkan aspirasi dan BPD di Desa Tumani Kecamatan Maesaan, semua jawaban menunjukkan kearah yang baik. BPD pada dasarnya dituntut untuk melakukan perannya antara lain mengenalkan nilai-nilai demokrasi Pancasila kepada masyarakat desa pada umumnya dan pelaksanaan pemerintahan desa pada khususnya. Selain itu BPD harus mampu membina kehidupan demokrasi didesa serta menyelesaikan permasalahan yang timbul sesuai dengan ketentuan yang disepakati di desa.Kata Kunci : Peran Badan Permusyawaratan Desa, Aspirasi Masyarakat
Copyrights © 2016