Masalah-Masalah Hukum
Vol 48, No 4 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM

MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI

Riza Multazam Luthfy (Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
16 Oct 2019

Abstract

Besarnya kekuasaan kepala desa sejak masa Orde Baru direspon dengan terbitnya peraturan perundang-undangan tentang desa setelah reformasi dengan membatasi masa jabatannya. Tulisan ini menganalisis perbandingan pembatasan kekuasaan kepala desa melalui masa jabatannya pada UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, dan UU No. 6/2014. Penulis menyimpulkan bahwa berdasarkan pendekatan undang-undang, pembatasan tersebut mengalami kemerosotan terutama pada UU No. 6/2014. Adapun berdasarkan pendekatan konstitusionalisme, norma tentang diperkenankannya seseorang menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode (18 tahun) dalam UU No. 6/2014 bertolak belakang dengan arah politik hukum dalam UUD NRI 1945 sekaligus dinilai inkonstitusional.

Copyrights © 2019