Maraknya kasus-kasus keluarga di Indonesia perlu mendapat perhatian oleh pemerintah. Kasus-kasus keluarga di Indonesia seperti perceraian, sengketa waris, wasiat, hibah, penyelesaian harta bersama, pengangkatan anak, pencabutan kekuasaan wali, perkawinan campuran, kekerasan dalam rumah tangga membutuhkan solusi yang tepat dan cepat. Kasus-kasus keluarga tersebut saat ini diselesaikan melalui jalur Peradilan Agama bagi muslim dan Peradilan Umum bagi non muslim. Akibatnya adanya dualisme peradilan ini sering melahirkan konflik baru seperti adanya dualisme putusan yang bertentangan, tidak jelasnya kompetensi mengadili. Hal yang patut dipertanyakan juga bahwa Peradilan Agama hanya menyidangkan pemohon/penggugat yang beragama Islam padahal Agama yang diakui di Indonesia tidak hanya Islam melainkan agama-agama lain seperti Kristen, Budha, Hindu, Kong Hu Cu dan kepercayaan yang dijamin kebebasan dan perlindungannya oleh negara. Untuk itu perlu pendirian peradilan keluarga yang khusus mengadili urusan keluarga. Dengan adanya peradilan keluarga lebih menjamin kepastian hukum dan meringankan tugas-tugas peradilan umum.
Copyrights © 2017