Firman Freaddy Busroh
Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Palembang, Indonesia

Published : 14 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

REVITALIZING SOCIAL SANCTIONS OF CUSTOMARY LAW TO ERODE PERMISSIVISM TOWARD CORRUPT BEHAVIOR IN SOCIETY Firman Freaddy Busroh
Asia Pacific Fraud Journal Vol 2, No 2 (2017): Volume 2, No.2nd Edition (July - December 2017)
Publisher : Association of Certified Fraud Examiners Indonesia Chapter

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.908 KB) | DOI: 10.21532/apfj.001.17.02.02.01

Abstract

ABSTRACTCorruption is still common in Indonesia. The existence of permissive culture in Indonesian society has caused corruption to continue to flourish and difficult to eradicate. Many cases of corruption have been brought to trial, but it is still unable reduce the level of corruption. Permissive culture (or also known as permissivism) is still often encountered in everyday life, such as granting bribes for administration, from office to religious affairs, such as marriage. The development of this permissive culture is due to the advancement of the times and the increasing lifestyle of hedonism in society which result in the community being consumptive. Unwittingly, the permissive culture has permitted corrupt behavior to occur. Corruption is an act that cannot be justified in any aspect. Corruption is detrimental to the State's finances which has an impact on the waiver of public interest. In addition, corruption also has a negative impact on various fields. So, corruption is an unforgivable act. Therefore, it is necessary to revitalize social sanction in combating the culture of corruption. Indonesia, as a legal laboratory, has various kinds of customary law. Customary law in Indonesia has traditional religious characteristics that use religious and cultural approaches. Some areas in Indonesia that still uphold the value of religion and customs can be used as a foundation to eradicate permissivism of corrupt behavior. In religion and custom there are social sanctions that can cause the feelings of shame for the perpetrators of corruption. Such social sanctions include exclusion, expulsion from a territory, or even the removal of a customary title. The revitalization of social sanctions could be part of a strategy for eradicating corruption in Indonesia.
ANALISIS NORMATIF RESTORATIF JUSTICE DALAM PROSES PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Firman Freaddy Busroh
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 7 No 1 (2021): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v7i1.297

Abstract

Konsep Restorative Justice merupakan cara lain dalam peradilan pidana yang digunakan untuk menangani perkara pidana. Konsep itu mengutamakan integrasi pelaku dan korban atau masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada suatu pola hubungan yang baik antara pelaku tindak pidana. KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang diatur oleh undang-undang khusus, yaitu UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Oleh karena itu, konsep Restorative Justice dapat digunakan untuk menangani perkara KDRT. Salah satu cara yang dapat digunakan dalam konsep tersebut adalah mediasi penal (penal mediation). Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dapat diselesaikan dengan menggunakan metode Restoratif Justice adalah Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, dan Penelantaran Dalam Rumah Tangga.
GAGASAN PEMBENTUKAN PERADILAN KELUARGA DI INDONESIA Firman Freaddy Busroh
Masalah-Masalah Hukum Vol 46, No 3 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1030.905 KB) | DOI: 10.14710/mmh.46.3.2017.267-274

Abstract

Maraknya kasus-kasus keluarga di Indonesia perlu mendapat perhatian oleh pemerintah. Kasus-kasus keluarga di Indonesia seperti perceraian, sengketa waris, wasiat, hibah, penyelesaian harta bersama, pengangkatan anak, pencabutan kekuasaan wali, perkawinan campuran, kekerasan dalam rumah tangga membutuhkan solusi yang tepat dan cepat. Kasus-kasus keluarga tersebut saat ini diselesaikan melalui jalur Peradilan Agama bagi muslim dan Peradilan Umum bagi non muslim. Akibatnya adanya dualisme peradilan ini sering melahirkan konflik baru seperti adanya dualisme putusan yang bertentangan, tidak jelasnya kompetensi mengadili. Hal yang patut dipertanyakan juga bahwa Peradilan Agama hanya menyidangkan pemohon/penggugat yang beragama Islam padahal Agama yang diakui di Indonesia tidak hanya Islam melainkan agama-agama lain seperti Kristen, Budha, Hindu, Kong Hu Cu dan kepercayaan yang dijamin kebebasan dan perlindungannya oleh negara. Untuk itu perlu pendirian peradilan keluarga yang khusus mengadili urusan keluarga. Dengan adanya peradilan keluarga lebih menjamin kepastian hukum dan meringankan tugas-tugas peradilan umum. 
Kebijaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Ruang Firman Freaddy Busroh
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (834.578 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.87

Abstract

Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah serta memelihara dan mencegah kerusakan tanah yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan perubahan terhadap sifat fisik atau hayatinya, hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya untuk melindungi fungsi tanah, misalnya kemampuan tanah terhadap tekanan perubahan atau dampak negative yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya seperti upaya pemulihan kembali tanah yang rusak, upaya konservasi tanah pertanian, upaya rehabilitasi tanah bekas galian pertambangan, dan sebagainya. Kata Kunci: Lingkungan Hidup; Tata Ruang Abstract: Land rights holders are required to use and utilize the land in accordance with the Spatial Plan for the area as well as maintaining and prevent damage to the land that directly or indirectly may result in changes to the physical or biological properties, it should be done in an effort to protect soil functions, such as the ability of the soil to pressure changes or negative impact caused by an activity in order to remain able to support humans and other living things like attempt recovery of damaged land, agricultural land conservation, land rehabilitation efforts excavated mining, and so on. Daftar Pustaka Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum di Indonesia (LPHI). Jakarta, 2005 Suparjo Sujadi, "Analisa Kebijakan Pertanahan Menghadapi Era Globalisasi Ekonomi", Universitas Indonesia Press. Jakarta 1998 Zain, Alam Setia, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, Renika Cipta, Jakarta, 2003 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Kelestarian Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau Undang-Undang No.5/1960
Kebijakan Pemerintah dalam Menyelesaikan Konflik Agraria Antara Perusahaan Perkebunan dengan Masyarakat Firman Freaddy Busroh
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 1 Nomor 2 Juni 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1969.598 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v1i2.82

Abstract

Lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) semestinya secara filosofi mampu membawa negara Indonesia menuju kepada kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan baik bagi rakyat, serta menjadi dasar-dasar hukum pertanahan nasional yang holistik dan memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat. Sementara ini, keberadaan UUPA belum mampu menjauwab persoalan penanahan yang terjadi. Artinya, masih saja terjadi sengketa terkait tanah antara perusahaan dengan masyarakat, yang cenderung penyelesaiannya berlarut-larut. Munculnya berbagai kasus penanahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan pemerintah yang banyak bersifat ad hoc. inkonsisten dan ambivalen antara satu kebijakan dengan yang lain. Struktur hukum pertanahan menjadi tumpang tindih. Undang-Undang Pokok- Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang awalnya merupakan payung hukum bagi kebijakan pertanahan, justru belum berfungsi sebagai yang diharapkan. Persoalan tanah pada era globalisasi diperkirakan jumlahnya akan meningkat seiring banyaknya investor yang berusaha menanamkan modalnya di Indonesia khususnya dibidang perkebunan. Antisipasi sejak dini. bisa dimulai dari penataan regulasi dan kebijakan pertanahan yang lebih memihak kepada rakyat dan seimbang. Pemerintah mengemban amanah untuk mensejahterakan kehidupan rakyat serta menjadi tugas pemerintah menjaga iklim investasi tanpa membawa penderitaan bagi rakyat. Permasalahan yang menarik untuk dikaji yaitu: Bagaimana realitas kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat? Kesimpulannya, realitas kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria antara perusahaan perkebunanan dengan masyarakat yang ada pada BPN yaitu dengan melalui jalur mediasi, sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Dari sekian kasus pertanahan yang mencuat, ada kasus pertanahan yang bisa diselesaikan melalui mediasi, ada yang tidak bisa diselesaikan melalui mediasi. Kasus pertanahan yang tidak bisa diselesaikan melalui mediasi maka direkomendasi para pihak untuk menempuh jalur hukum. Kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan belum memadai karena belum didukung oleh perangkat hukum yang ada. Arah penyelesaian kasus-kasus pertanahan mengarah kepada proses mediasi. Akan tetapi apabila tidak tercapai kesepakatan pada mediasi, maka tidak ada jalan lain selain jalur litigasi. Kata Kunci: Kebijakan pemerintah menyelsaikan konflik tanah Abstract: The issuance of Law No. 5 of 1960 on Agrarian Principles (BAL) should be able to bring the Indonesian state philosophy leads to prosperity, happiness and justice for both peoples, as well as the basics of holistic national land law and provide legal certainty about right The land for the people. In the meantime, the presence of BAL has not been able to answer the question of land is happening. That is, they are related to land disputes between companies ond communities, which tend to the solution of protracted. The emergence of various land cases can not be separated from the context of government policies that many ad hoc, inconsistent and ambivalent one policy to another. The structure of the land law to overlap. Law on Agrarian (BAL) No. 5 of 1960, which was initially a legal framework for land policy, it has not been functioning as expected. The land question in the era of globalization is expected the number will increase as the number of investors who seek to invest in Indonesia, especially in plantation. Anticipating an early age, could begin from the arrangement of regulations and land policies which are more favorable to the people and balanced. Government carry out the mandate for the welfare of the people and the duty of the government to keep the investment climate without bringing harm to people. Interesting problems to be studied are: What is the reality of government policy in resolving the agrarian conflict between the plantation companies and the society? In conclusion, the reality of government policy in resolving the agrarian conflict between the plantation companies and the society that existed at the BPN with through mediation, according to the Regulation of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 3 of 2011 on the Management of the Assessment and Management of Land Case. Of the cases of land sticking out, there are cases of land that could be resolved through mediation, some can not be resolved through mediation. Land cases that can not be resolved through mediation then recommended the parties to take legal action. Government policy in resolving the cases of land is not enough because not supported by existing legal instruments. Progress towards cases of land leads to the mediation process. However, if no agreement is reached in mediation, there is no way other than the path of litigation. Daftar Pustaka A. Literatur Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum ; Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006. Adrian Sutedi, Tinjauan Hukum Pertanahan, Jakarta: Pradnya Paramita. 2009. Achmad Ali, Keterpurukan Hukum Di Indonesia: Penyebab dan Solusinya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002. Adrian Sutedi, Tinjauan Hukum Pertanahan,Pradnya Paramita. Jakarta. 2009 Arie S Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005. Bernhard Limbong Konflik Pertanahan, Jakarta: Pustaka Margaretha, 2012. Bernard, Raho, Teori Sosiologi Modern, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007. Bismar Siregar, Rasa Keadilan, Surabaya: Bina Ilmu, 1996. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 1977 Daniel S. Lev, Hukum Dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, Cet I, Jakarta: LP3S, 1990. Darji Darmodiharjo, Pokok-pokok Filsafat hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat hukum Indonesia), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995. Franz Magnis-Suseno, Etika Politik (Prinsip-prinsip Moral dasar Kenegaraan Modern), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999. Fred. Schwarz, You Can Trust the Communists, Prentice-Hall, Inc, Eaglewood Cliffs, New Jersey, 1960. Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002. K. Bertens, Etika, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001. Lewis Coser (ed), George Simmel, Eaglewood Cliffts, N.J., Prentice-Hall, 1965. Lewis Coser, The Function of Social Conflict, Free Press, New York, 1956. Muchsin, dkk, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, Bandung: Penerbit Refika Aditama, 2007. Muhammad Erwin dan Amrullah Arpan, Filsafat hukum, Penerbit Unsri, Palembang,2007. Maria S.w. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: Buku Kompas,2009. Margaret. M. Polma, Sosiologi Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994. M. Rasjidi dan H. Cawindu, Islam untuk Disiplin Ilmu Filsafat, Jakarta: Bulan Bintang, 1988. Rusmadi Murad, Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan, Bandung: Mandar Maju, 2007. Singgih Praptodihardjo, Sendi-sendi Hukum Tanah di Indonesia, cetakan ketiga, Jakarta: Yayasan Pembangunan, 1953 Syaiful Bahri, "Land Reform Di Indonesia Tantangan Dan Prospek Kedapan", KARSA Jurnal Pembaharuan Pedasaan Dan Agraria, Edisi 1 Tahun I 2007 Theo Hujibers, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1990. Tom Bottonomore, et.al., Karl Marx : Selected Writing in Sociology and Social Philosphy, Penguin Books, Victoria, 1979. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Ihktiar, 1957. Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum (Terjemahan Inleiding tot studie van het Nederlands Recht oleh M. Oetarid Sadino) Noordhoff-Kolff, NV, Jakarta. cet. IV B. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar tahun 1945 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Tanah Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Dibidang Pertanahan. Keputusan Kepala BPN RI No. 34 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.
Reformulasi Penerapan Electoral Threshold dalam Sistem Kepartaian Di Indonesia Firman Freaddy Busroh
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 3 Nomor 2 Juni 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1319.148 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i2.52

Abstract

Perdebatan paling seru menjelang di selenggarakannya hajatan nasional, pemilu 2014, adalah bagaimana melanjutkan reformasi di bidang politik, khususnya sistem pemilu dan pemerintahan, yang ditujukan untuk memperkuat stabilitas dan meningkatkan efektifitas dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pemerintah. Reformulasi penerapan electoral threshold dalam proses penyederhanaan partai politik di Indonesia pertama dilakukan dalam Undang-Undang Pemilu 2004. Penyederhanaan parpol dilakukan lewat Electoral Threshold (ET) sebesar 2%. Kedua Undang-Undang Pemilu 2009 dengan ET 3%. Partai-partai yang mampu memenuhi angka tersebut ngotot untuk memegang teguh ketentuan tersebut, sementara bagi partai-partai yang tidak lolos ketentuanET 3% berusaha sekuat mungkin agar tetap mengikuti pemilu 2009. PBB merupakan salah satu partaiyang mencoba untuk menghapus ketentuan tersebut agar dapat langsung ikut pemilu 2004. Dan perjuangan PBB dengan partai-partai kecil lainnya pun berhasil, ET 3% pun terhapus. Karena ET dihapus maka sebagai gantinya untuk melakukan penyederhanaan parpol diganti menjadi Parliamentary Threshold (PT) 2,5%. Kini perdebatan mengenai penyederhanaan partai muncul kembali dalam menyusun undang-undang pemilu 2014, dan perdebatan ini muncul tak jauh dari apa yang terjadi saat menyusun undang-undang pemilu 2009. Karena itu wacana yang dominan hanyalah seputar jumlah angka dalam menaikkan PT, ada yang menghendaki tetap, naik menjadi 3-4 % hingga ke tingkat ekstremis 5%. Kata kunci :Electoral Threshold; Reformulasi Partai Politik; Pemilu; Parliamentary Threshold. Abstract: The most intriguing debates in selenggarakannya celebration ahead of national elections in 2014, is how to continue the reform in the field of politics, especally electoral sytem and government, which is intended to strengthen the stability and increase the effectiveness in implementing government policies. Reformulation of the application of the electoral threshold in the process of simplification of the political party in Indonesia was first performed in 2004. The Electoral Law Simplification done thorugh political parties Electoral Threshold (ET) by 2%. Second Act 2009 elections by ET 3%. The parties were able to meet these numbers determined to upload these provisions, while for parties that do not qualify for the provisions ET 3% do everything possible in order to stay abreast of the elections of 2009. The United Nations is one of the party who are trying so delete that provision in order to direct part in the elections 2004 and the UN struggles with other smaller parties also managed, ET 3% then cleared. Because ET is removed it instead to simplify the parties changed to Parliamentary Threshold (PT) of 2.5%. Now the debate about simplification of the party appear back in drafting eletoral law of 2014, and this debate appeared not far from what happens when drafting the electoral law of 2009. Due to the dominant dicourse is just about the number of digits in raising PT, no desire remains, rose to 3-4% to the 5% level extremist Daftar Pustaka Assiddiqie, Jimly, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Bhuana Ilmu Populer (Group Gramedia), Jakarta,2009. Safa'at, Muhammad Ali, Pembubaran Partai Politik., Rajawali Pers, Jakarta,2011 Bangun, Zakaria, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pascaamandemen UUD 1945, Penerbit Bina Media Perintis, Medan, 2007. Huda, Ni'matul, Lembaga Negara Masa Transisi Meruju Demokrasi. Penerbit UII Press, Yogyakarta, 2007. Mainwaring, Scott, Presidentialism, Multipartai and Democracy: The Difficult Combination, dalam Comparative Polical Studies, Vol. 26, 1993. Rahimi. Haris, Polilik dan Pemerintahan Indonesia, MIPI Pusat,2009. Muchlis, Edison, Sistem dan Regulasi Pemilihan Presiden langsung 2004, Pemilihan Presiden langsung 2004 dan Masalah Konsolidasi Demokrasi di Indonesia,LIPI,2005. Manan. Bagir, Lembaga Kepresidenan Pengaturan dan Pelaksanaanya, UII Pers bekerjasama dengan Gama Media, Jogyakarta,1999. Perundang-undangan Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Optimization Of The State’s Role In Facing The 2019 Coronavirus Disease Pandemic From The Perspective Of Emergency Constitutional Law Firman Freaddy Busroh; Fatria Khairo
LEGAL BRIEF Vol. 11 No. 3 (2022): August: Law Science and Field
Publisher : IHSA Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (509.247 KB) | DOI: 10.35335/legal.v11i3.392

Abstract

Since the end of 2019, WHO has determined that Covid-19 is a pandemic that attacks the world. This pandemic resulted in a health emergency, which had a bad impact on various sectors, including the financial sector, so the economic situation became unstable. The purpose of this research is to see how the role of the state in overcoming the problems of the Covid-19 pandemic from the perspective of emergency constitutional law. This research will be carried out using statutory, conceptual, and comparative approaches. The data used in this study came from the results of a literature study. The results of this research will be in the face of the covid-19 pandemic, the application of emergency constitutional law is a responsive and progressive step. This function is to provide guarantees and achieve the ideals of the rule of law, which is to provide protection and welfare for the community as the highest law in a country.
State Protection Against Corona Virus Disease 2019 Based On Emergency Constitutional Law Firman Freaddy Busroh; Fatria Khairo
LEGAL BRIEF Vol. 11 No. 4 (2022): October: Law Science and Field
Publisher : IHSA Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (349.793 KB) | DOI: 10.35335/legal.v11i4.457

Abstract

The purpose of this study is to find out how the development of Covid-19 in Indonesia impacts people’s lives and how the steps taken by the government to deal with the Covid-19 Pandemic are based on the Study of Emergency Constitutional Law. This research will be carried out using normative legal research methods. The study results found that according to the Indonesian Emergency Constitutional Law, the Indonesian state recognizes emergency conditions with two terms: Dangerous Conditions & Forced Emergencies. Regarding the Covid-19 Pandemic from the perspective of this emergency constitutional law, as well as looking at the policies and legal instruments set by the President, it can be concluded that the President did not categorize Covid-19 in the dangerous category but entered the second terminology, namely Forced Urgency according to the with Article 22 of the 1945 Constitution
KONSEPTUALISASI OMNIBUS LAW DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN REGULASI PERTANAHAN Firman Freaddy Busroh
Arena Hukum Vol. 10 No. 2 (2017)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (396.09 KB) | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4

Abstract

AbstractOne of the factorsthat hampers theimprovement of the investment climatein Indonesia is due to regulatory issues. Regulatory issues related to several industries including the land sector. Based on data from the Ministry of Agricultural and Spatial Planning / National Land Agency of Republic of Indonesia there are about 632 regulations related to land whereas 208 are no longer valid leaving only 424 regulations applicable. Regulation of some 424 hadimplementationproblems and conflicts between agencies.The primary key of law enforcement begins with the quality of theregulation. Due to regulation which has many shortcomings that need to be addressed to improve the investment climate in Indonesia. To overcpme these problems the Minister of Agrarian and Spatial Planning / National Land Agency of the Republic of Indonesia, Mr. Sofyan Jalil  threw the idea of omnibus law to resolve regulations problems that influence the growth of investment in Indonesia. Sofyan jalil said that the government is discussing the legislation remedial solutions through the Omnibus Law. Omnibus Law's existence has been known in legal theories from common law countries. However, the existence of omnibus law is still lessknownamong the academic community of the faculty of law in Indonesia. For that purpose than this article to understand the omnibus law and its use to resolve the regulatory issues in Indonesia. AbstrakSalah satu faktor yang menghambat peningkatan iklim investasi di Indonesia disebabkan karena permasalahan regulasi. Permasalahan regulasi terkait dengan beberapa bidang industri diantaranya adalah bidang pertanahan. Berdasarkan data yang dirilis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ada sekitar 632 regulasi yang terkait bidang pertanahan dimana 208 peraturan sudah tidak berlaku lagi sehingga yang berlaku 424 regulasi. Regulasi sebanyak 424 beberapa memiliki permasalahan penerapannya dan benturan antar instansi. Padahal kunci utama penegak hukum dimulai dari kualitas mutu regulasi yang berlaku. Akibat regulasi yang memiliki banyak kekurangan maka perlu untuk dibenahi karena menjadi faktor penghambat peningkatan iklim investasi di Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Bapak Sofyan Jalil melontarkan gagasan konsep Omnibus Lawuntuk menyelesaikan pemasalahan regulasi yang menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia. Sofyan jalil mengatakan bahwa  pemerintah tengah menggodok solusi perbaikan undang-undang melalui Omnibus Law. Keberadaan Omnibus Law sudah dikenal dalam teori-teori hukum. Teori Omnibus Law berasal dari negara yang menganut sistem hukum common law. Akan tetapi keberadaan Omnibus Lawmasih kurang diketahui dikalangan civitas akademika fakultas hukum di Indonesia. Untuk itu tujuan daripada tulisan ini untuk memahami Omnibus Lawdan penggunaannya untuk membenahi permasalahan regulasi di Indonesia.  
UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI REAKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA Firman Freaddy Busroh
Lex Publica Vol. 4 No. 1 (2017)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.268 KB) | DOI: 10.58829/lp.4.1.2017.631-644

Abstract

Persoalan korupsi mendera bangsa Indonesia seperti tidak pernah selesai menjadi topik pembica- raan. Korupsi yang terjadi di Indonesia dari berbagai lapisan dari tingkat elit sampai tingkat pejabat paling rendah. Pemerintah bersama KPK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas ko- rupsi. Bahkan pemerintah juga telah membentuk satgas Saber Pungli, akan tetapi tetap tidak jera bahkan terus saja terjadi. Berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberian tunjangan dan renumerasi sepertinya tidak menghentikan wabah korupsi di Indonesia. Untuk memberantas korupsi diperlukan upaya preventif dan represif. Hal ini sangat penting mengi- ngat persoalan korupsi harus segera dituntaskan. Salah satu upaya pencegahan korupsi yaitu melalui reaktualisasi nilai-nilai Pancasila. Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang didalamnya menjunjung tinggi nilai-nilai religius dan adat yang perlu untuk dipertahankan. Melalui reaktualisasi nilai nilai Pancasila maka diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi.