Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi disamping memberi manfaat bagi kemaslahatan masyarakat, disisi lain memiliki peluang untuk digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.  Dengan berkembangnya internet saat ini, membuat banyak pelaku bisnis menggunakan jasa internet sebagai media untuk menjalankan bisnisnya, begitu juga jumlah kasus "cyber crime" atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia antara lain karena banyaknya aktivitas para "hacker" di Tanah Air dibutuhkan suatu data digital forensik tentang keabsahan barang bukti digital. Fungsi  data digital forensik adalah membuat suatu perkara menjadi jelas, yaitu dengan mencari dan menemukan kebenaran materiil yang selengkap-lengkapnya tentang suatu perbuatan ataupun tindak pidana yang telah terjadi Terutama untuk mendukung proses forensik IT  di Indonesia.. Hal ini berguna untuk meningkatkan kinerja sistem hukum kita agar lebih kuat, transparan, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat Indonesia. Secara umum metodologi penelitian yang akan diajukan dalam penelitian ini menggunakan metode diskriptif. Sejauh mana pihak berwenang  menyiapkan data forensik  kejahatan (cybercrime) teknologi informasi dan telekomunikasi terkait UU ITE  sehingga dapat menurunkan  kejahatan didunia maya.   Hal ini berguna untuk meningkatkan kinerja sistem hukum kita agar lebih kuat, transparan, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat Indonesia.
Keyword: Digital Forensik, Denial of Service
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013