Perkembangan teknologi dan informatika berdampak pada kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi di Indonesia seringkali meresahkan individu maupun kelompok seperti Suku, Agama, Ras, Antar Golongan. Tujuan penelitian ini membahas kebijakan formulasi hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penyebaran ujaran kebencian (hate speech) di Indonesia masa saat ini dan masa yang akan datang. Kebijakan formulasi hukum pidana penyebaran ujaran kebencian dalam KUHP; UU Nomor 1 Tahun 1946; UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965; UU Nomor 40 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 40 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2016 masih banyak terdapat kelemahan yuridis dan dari formulasinya belum sistemik, dan belum mampu maksimal dalam menaggulangi kejahatan penyebaran ujaran kebencian melalui sarana sistem hukum pidana. Pada konsep KUHP yang sedang digagas telah mengakomodir seluruh kekurangan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan saat ini sebagai penanggulangan ujaran kebencian.
Copyrights © 2019