This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM
Barda Nawawi Arief
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

FORMULASI IDE PERMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA Aristo Evandy A.Barlian; Barda Nawawi Arief
LAW REFORM Vol 13, No 1 (2017)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (130.874 KB) | DOI: 10.14710/lr.v13i1.15949

Abstract

Substansi Buku 1 Kuhp saat ini merupakan pedoman induk dalam sistem pemidanaan di Indonesia, namun pedoman dalam perumusan pidana saat ini hanya terpaku pada ketentuan adanya tindak pidana dan kesalahan tanpa memasukan tujuan dan asas dari pemidanaan.Oleh karena itu hukum pidana saat ini dirasa kaku dan tidak berkemanusiaan dalam aplikasinya pada kasus-kasus kecil yang dipandang memerlukan keadilan sosial. Rumusan sistem induk yang tidak memilki tujuan dan asas dalam pedoman pemidanaan tidak akan melahirkan hukum yang efektif, saat ini telah hadir sebuah ide yaitu Rechterlijk Pardon sebagai salah satu konsep dalam pembaharuan pidana yang telah digunakan oleh pelbagai negara yang menerapkan civil law sistem. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ide Rechterlijk Pardon dalam tahap formulasi dan aplikasi yang ada pada saat ini dan dalam formulasi sistem induk pidana yang akan datang di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah penelitian hukum kualitatif normatif, yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (statute appproach), pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Analisis kualitatif normatif terhadap data yang disajikan secara kuantitatif, berpijak pada analisis deskriptif dan prediktif. Hasil analisa pada penelitian ini ditemukannya 6 (enam) pasal yang berkaitan dengan nilai permaafan dalam formulasi kuhp saat ini namun bukanlah nilai permaafan yang murni dan ditemukannya 5 (lima) aplikasi peradilan pidana yang telah memiliki nilai permaafan namun masih belum dapat diterapkan dengan baik karena tidak adanya formulasi permaafan dalam pidana saat ini. Diformulasikannya ide permaafan hakim “Rechterlijk Pardon” dengan memasukannya tujuan dan asas pemidanaan dalam syarat pemidanaan yaitu pada Pasal 55, 56 dan 72 RUU KUHP 2015, nantinya akan menjadikan sistem hukum pidana di Indonesia yang akan datang dapat lebih integral, fleksible, humanis, progress dan nasionalis. Disarankan kepada anggota Parlemen untuk dapat membuat dan melegitimasi rancangan perumusan sistem hukum pidana yang telah ada sampai sekarang. Mereformasi sistem hukum pidana merupakan bagian penting dalam perkembangan sistem peradilan pidana di masa depan. sistem peradilan pidana sangat membutuhkan reformasi yang signifikan seperti masuknya tujuan dan asas hukum pidana sehingga terwujudnya sistem peradilan pidana yang efektif di Indonesia.
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TENTANG PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI DUNIA MAYA Iqbal Kamalludin; Barda Nawawi Arief
LAW REFORM Vol 15, No 1 (2019)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (116.257 KB) | DOI: 10.14710/lr.v15i1.23358

Abstract

Perkembangan teknologi dan informatika berdampak pada kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi di Indonesia seringkali meresahkan individu maupun kelompok seperti Suku, Agama, Ras, Antar Golongan. Tujuan penelitian ini membahas kebijakan formulasi hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penyebaran ujaran kebencian (hate speech) di Indonesia masa saat ini dan masa yang akan datang. Kebijakan formulasi hukum pidana penyebaran ujaran kebencian dalam KUHP; UU Nomor 1 Tahun 1946; UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965; UU Nomor 40 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 40 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2016 masih banyak terdapat kelemahan yuridis dan dari formulasinya belum sistemik, dan belum mampu maksimal dalam menaggulangi kejahatan penyebaran ujaran kebencian melalui sarana sistem hukum pidana. Pada konsep KUHP yang sedang digagas telah mengakomodir seluruh kekurangan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan saat ini sebagai penanggulangan ujaran kebencian.
KEBIJAKAN FORMULASI TENTANG PERUMUSAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Fifink Praiseda Alviolita; Barda Nawawi Arief
LAW REFORM Vol 15, No 1 (2019)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (129.848 KB) | DOI: 10.14710/lr.v15i1.23359

Abstract

Tindak pidana pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Namun beberapa kasus di Indonesia terkait pemberian kritik dan komentar berujung pada pemidanaan seseorang. Dinamika pembaharuan pengaturan rumusan tindak pidana pencemaran nama baik dii luar KUHP yaitu UU ITE belum mampu mengakomodir permasalahan tersebut karena tidak adanya pembatasan dan pengaturan yang jelas, sehingga dalam penerapan pasal tersebut menimbulkan pasal yang multitafsir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi dalam penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik saat ini dan yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan kajian komparatif dengan beberapa Negara yang telah membuat perumusan pengaturan secara tegas dan rincii mengenai perbuatan yang dapat dipidana beserta alasan pembenar tindak pidana pencemaran nama baik maka dibutuhkan suatu kebijakan formulasi dalam hukum pidana untuk memberikan kepastian dan keadilan bagii perlindungan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat di masa yang akan datang sebagai wujud dari pembaharuan hukum pidana.