Krisi legitimasi terhadap pemerintah tumbuh sebagai akibat dari ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi, politik, dan kesenjangan sosial. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah mengkomunikasikan dengan melakukan pelegitimasian sistem-sistem norma, penegakan hukum secara konsisten, tidak diskriminatif, memberantas korupsi, pengangkatan pegawai yang bersih, serta keterbukaan dalam manajemen pemerintahan. Semua itu dapat diakomodasi dengan penggunaan hukum progresif sebagai alat rekayasa sosial dalam meningkatkan harkat martabat bangsa Indonesia di era globalisasi, terutama dalam rangka menciptakan hukum tertulis yang memenuhi standar negara modern dan diakui dunia internasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2006