Dalam ilmu hukum holistik, "hukum adalah untuk manusia" dan dari situ akan mengalir ancangan (approach), fokus studi, metodologi, dan lain-lain. Bukan pandangan holistik yang harus mengikuti metode, melainkan sebaliknya, maka apapun yang dibutuhkan bagi sukses melakukan studi holistik, metode harus melayaninya. Sebaliknya dalam analytical jurisprudence, yang sangat memfokuskan diri kepada hukum positif, maka "manusia adalah untuk hukum".
Copyrights © 2006