Satjipto Rahardjo
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang

Published : 9 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

BEBERAPA PERSOALAN TENTANG KOMUNIKASI H1IKUM Rahardjo, Satjipto
Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 5, No. 2
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Klinik Hukum: Sebuah Pendekatan Praktis Rahardjo, Satjipto
Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 6, No. 6
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan Hukum sebagai Sarana untuk Merubah Peri Kelakuan Manusia dan Kelompoknya Rahardjo, Satjipto
Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 7, No. 4
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arsenal Hukum Progresif Rahardjo, Satjipto
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 1 (2007): April 2007
Publisher : Doctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3.829 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.1.1

Abstract

Kata kunci dalam gagasan hukum progresif adalah kesediaan untuk membebaskan diri dari faham status quo. Ide tentang pembebasan diri tersebut berkaitan dengan faktor psikologis atau spirit yang ada dalam diri para pelaku (aktor) hukum, yaitu keberanian (dare). Masuknya faktor keberanian tersebut memperluas peta cara berhukum, yaitu yang tidak mengedepankan aturan (rule), tetapi juga perilaku (behavior). Berhukum menjadi tidak hanya tekstual, melainkan juga melibatkan predisposisi personal (Rahardjo, 2004). Pelaku hukum yang berani bukan sekedar pembicaraan atau sesuatu yang abstrak, melainkan sesuatu yang nyata ada dalam masyarakat.
Metode Holistik, Suatu Revolusi Epistemologis Rahardjo, Satjipto
Jurnal Hukum Progresif Vol 2, No 2 (2006): Oktober 2006
Publisher : Doctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (27.966 KB) | DOI: 10.14710/hp.2.2.1

Abstract

Dalam ilmu hukum holistik, "hukum adalah untuk manusia" dan dari situ akan mengalir ancangan (approach), fokus studi, metodologi, dan lain-lain. Bukan pandangan holistik yang harus mengikuti metode, melainkan sebaliknya, maka apapun yang dibutuhkan bagi sukses melakukan studi holistik, metode harus melayaninya. Sebaliknya dalam analytical jurisprudence, yang sangat memfokuskan diri kepada hukum positif, maka "manusia adalah untuk hukum".
Hukum Progresif Berdamai dengan Alam Rahardjo, Satjipto
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 2 (2007): Oktober 2007
Publisher : Doctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4.165 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.2.1

Abstract

Hukum Progresif memiliki ideologi tertentu. Ideologi inilah yang kemudian menggerakkan dan menuntun aksi-aksi yang dilakukan oleh Hukum Progresif. Di belakang langkah pembebasan dan langkah berkelit menghadapi kemapanan, bekerjalah ideologi tersebut. Dalam hal ini, Hukum Progresif memihak kepada cara berhukum yang mengunggulkan peniliaian dari pada sekedar menggunakan logika semata. Cara berhukum menurut Hukum Progresif, tidak lagi menggunakan IQ (Intellectual Quotient) semata, melainkan EQ (Emotional Quotient) dan SQ (Spiritual Quotient), sehingga cara berhukum progresif sebenarnya dibangun dengan tidak sekedar melibatkan ciri berfikir linier, tetapi juga melibatkan rasa-perasaan dan kecerdasan meta-rasional.
Pendekatan Holistik Terhadap Hukum Rahardjo, Satjipto
Jurnal Hukum Progresif Vol 1, No 2 (2005): Oktober 2005
Publisher : Doctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (53.302 KB) | DOI: 10.14710/hp.1.2.1

Abstract

Ilmu hukum positif telah gagal untuk menyajikan gambar hukum yang lebih benar. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai disiplin yang mengisyaratkan bahwa obyek studi hukum itu tidaklah sesempit seperti difahami oleh para ilmuwan hukum di abad ke-sembilanbelas. Kesalahan dalam memperoleh gambaran terhadap hukum yang lebih benar terletak pada pemahaman obyek studi yang dibatasi pada hukum perundang-undangan. Dalam studi hukum analitis yang mengawali ilmu hukum modern, orang hanya mendapat panduan dalam hal memahami dan mengoperasikan hukum positif, padahal sebagai ilmu yang otentik, maka ilmu hukum dituntut untuk bisa memberikan dan menampilkan gambar yang lebih utuh tentang hukum, melainkan juga di banyak tempat. Misalnya psikologi modern telah gagal untuk menyajikan gambar tentang manusia secara utuh, karena hanya menampilkan gambar tentang kepingan-kepingan jiwa manusia. Untuk memperoleh gambaran yang utuh tentang hukum, maka kesalahan tersebut perlu diperbaiki, yaitu dengan mengaitkan dunia positif-normatif kepada dunia kehidupan nyata. Metodologi analitis Cartesian, Baconian dan Newtonian tidak membawa kita kepada pemahaman yang benar tentang alam dan kehidupan. Metodologi baru yang menggantikan harus mengutuhkan, bukan memisah-misahkan. Pendekatan demikian disebut dengan pendekatan dan metodologi holistik. Paradigma holistik akan mengubah peta berhukum dan pembelajaran hukum yang selama ini memandu kita.
Hukum Progresif Berhadapan dengan Kemapanan Rahardjo, Satjipto
Jurnal Hukum Progresif Vol 4, No 1 (2008): April 2008
Publisher : Doctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (27.66 KB) | DOI: 10.14710/hp.4.1.1-12

Abstract

Sejak hukum progresif berfungsi memperlancar arus pemikiran yang lebih benar, maka ia ditakdirkan untuk selalu menembus hal-hal yang menghambat arus tersebut. Inilah hakikat pembebasan dari kemapanan itu. Watak penting hukum progresif adalah melakukan pembebasan, yaitu pembebasan terhadap pikiran-pikiran tradisional-konvensional, manakala itu menghambat arus pemikiran yang lebih benar. Inilah metoda hukum progresif, yaitu membuat hokum selalu terbuka, dinamis dan mengalir. Dikatakan secara lain, hokum progresif berfungsi memperlancar arus pemikiran yang lebih berorientasi kepada substansi daripada kepada bentuk. Bentuk-bentuk apapun, seperti struktur, sistem dan perundang-undangan, tidak boleh menghambat arus menuju hal yang substansional, dalam hal ini”penyejahteraan dan pembahagiaan manusia”
Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan Rahardjo, Satjipto
Jurnal Hukum Progresif Vol 1, No 1 (2005): April 2005
Publisher : Doctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (28.434 KB) | DOI: 10.14710/hp.1.1.1-24

Abstract

Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat. Progresivisme mengajarkan bahwa hukum bukan raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan yang berfungsi memberikan rahmat kepada dunia dan manusia.