Jurnal Hukum Progresif
Vol 1, No 2 (2005): Volume: 1/Nomor2/Oktober/2005

Membangun Visi Baru Pemberantasan Korupsi dengan Progresif

Kamri Ahmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2010

Abstract

Sekurang-kurangnya terdapat 4 (empat) indikator untuk menentukan mapan atau tidaknya kondisi suatu negara, yaitu kemampuan ekonomi, kestabilan politik, keamanan, dan sistem hukum yang baik (mulai dari tahap formulatif hingga kepada tahap implementasi, law in action). Pembangunan sistem hukum adalah sesuatu yang mutlak dalam mendukung pembangunan kemampuan ekonomi, kestabilan politik dan keamanan serta keamanan sosial budaya. Namun demikian pembangunan hukum yang dilaksanakan harus secara integral dengan pembangunan manusianya, karena fakta menunjukkan bahwa rusaknya mental, pengaruh faham materialisme, kebodohan, dan rendahnya rasa nasionalisme adalah faktor-faktor dominan yang inheren pada manusia dan mempunyai andil yang besar terhadap rusaknya hukum, misalnya dengan melakukan tindakan korupsi. Selanjutnya, khusus berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana (SPP), perlu diupayakan pembangunan visi baru dalam pemberantasan korupsi yang dilaksanakan secara progresif, karena tingkat tindak pidana korupsi yang luar biasa tingginya di Indonesia dan bahkan telah membudaya, tentunya menuntut adanya optimalisasi penegakan hukum pidana dengan cara yang luar biasa pula. Secara formulatif konseptual SPP sudah cukup baik, tetapi dari segi kontekstual-aplikatif, pelaksanaan hukum di lapangan masih sangat tidak memadai alias tidak progresif.

Copyrights © 2005






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...