Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 10 No 1 (2016)

Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012

Yahya, Imam (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2017

Abstract

Sengketa ekonomi syariah sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 93/PUU-X/2012, masih terdapat pilihan forum, bisa di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Umum. Namun dengan terbitnya putusan MK maka kewenangan mengadili perkara ekonomi syariah ada di Pengadilan Agama, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Bagi Pengadilan Agama, putusan MK ini menjadi momen penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mempersiapkan; 1) penguatan SDM Hakim dan Panitera, 2) penguatan hukum materiil dan hukum acaranya yakni Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES), serta 3) adanya dukungan masyarakat yang maksimal.Secarahukum, sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi Pengadilan Agama sejak berlakunya Undang-UndangRI Nomor 3 Tahun 2006 tahun. Namun faktanya sengketa ekonomi syariah tidak serta merta diselesaikan di Pengadilan Agama karena banyak peraturan dan tafsir yang berbeda.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

almanahij

Publisher

Subject

Education

Description

AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for scholarly and professional discourse of Islamic laws. It is a joint ...