Secara konseptual, two-tier mudarabah merupakan praktik fikih dalam bisnis lembaga bank yang menjadi dasar pengembangan model sistem keuangan ekonomi Islam modern. Dalam two-tier mudarabah, mekanisme profit and loss sharing terintegrasi antara mudarabah pada pendanaan dengan mudarabah pada pembiayaan. Bank syariah diposisikan sebagai lembaga intermediari laksana manager investasi, walaupun bank juga terlibat dalam investasi langsung didasarkan pada penyertaan modal bank. Dalam praktik, two-tier mudarabah kurang berjalan efektif pada pembiayaan yang sangat didominasi produk debt-financing. Hal tersebut menjadi kritik besar di kalangan pakar dan peminat bank syariah. Ironisnya, kritik tersebut menjadi hal yang kurang diperhatikan oleh praktisi bank syariah yang disebabkan karena banyak faktor. Epistemologi bank syariah lebih mendahulukan shareholder value daripada stackholder value, serta kultur sosial yang belum siap dengan produk mudarabah secara total.
Copyrights © 2014