JURNAL EKSEKUTIF
Vol 1, No 1 (2013)

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MINAHASA

PAULUS, RENALDO DELEON (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2013

Abstract

Salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom adalah bidang pendidikan. Penyelenggaraan urusan pendidikan sebagai salah satu kewenangan daerah menjadi sangat penting karena merupakan salah satu fungsi pelayanan dasar masyarakat. Permasalahan pendidikan merupakan aspek penting dari daerah hingga nasional. Penyusunan RPJM Daerah juga terdapat visi pembangunan untuk membentuk pendidikan yang berkualitas. Maksud pendidikanberkualitas yaitu pendidikan yang berkualitas tinggi, memiliki keunggulan, menciptakan keseimbangan, sistem kebijakan yang unggul, sarana dan prasarana yang memadai, dan menciptakan atmosfer pendidikan yang kondusif.

Copyrights © 2013