RENALDO DELEON PAULUS
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MINAHASA PAULUS, RENALDO DELEON
JURNAL EKSEKUTIF Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom adalah bidang pendidikan. Penyelenggaraan urusan pendidikan sebagai salah satu kewenangan daerah menjadi sangat penting karena merupakan salah satu fungsi pelayanan dasar masyarakat. Permasalahan pendidikan merupakan aspek penting dari daerah hingga nasional. Penyusunan RPJM Daerah juga terdapat visi pembangunan untuk membentuk pendidikan yang berkualitas. Maksud pendidikanberkualitas yaitu pendidikan yang berkualitas tinggi, memiliki keunggulan, menciptakan keseimbangan, sistem kebijakan yang unggul, sarana dan prasarana yang memadai, dan menciptakan atmosfer pendidikan yang kondusif.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BIDANG PENDIDIKAN DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MINAHASA PAULUS, RENALDO DELEON
GOVERNANCE Vol 5, No 1 (2013)
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan otonomi daerah mencita-citakan perwujudan kesejahteraan rakyat dengan menerapkan prinsip demokrasi. Salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom adalah bidang pendidikan, penyelenggaraan urusan pendidikan sebagai salah satu kewenangan daerah menjadi sangat penting karena merupakan salah satu fungsi pelayanan dasar masyarakat, keberhasilan menyelenggarakan fungsi pelayanan dasarpun telah menjadi indikator keberhasilan suatu daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.Sebelum di jabarkan dalam kegiatan tahunan, yang pertama kali di lakukan implementor dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten minahasa adalah menyusun renstra (rencana strategis) yang berisi analisis birokratif untuk mencapai tujuan yang termuat dalam RPJM (rencana pembangunan jangka menengah). Pada kenyataannya dinas pendidikan sebagai implementor tidak melaksanakan hal ini. Walaupun telah berganti pejabat kepala dinas pendidikan, para pejabat kepala dinas  sampai dengan akhir tahun 2011 tidak ada yang berinisiatif untuk melakukan penyusunan renstra. Ketiadaan renstra dinas pendidikan selain tidak sesuai  dengan peraturan perundangan dalam tahapan implementasi RPJM, hal ini dapat menyebabkan ketidak jelasan sasaran tahapan implementasi RPJM yang dilakukan dinas pendidikan.Dapat di simpulkan bahwa implementasi kebijakan pembangunan di bidang pendidikan pada kabupaten minahasa tidak berhasil (unsuccesfull implementation), tidak semua program bidang pendidikan dalam perda tersebut di jabarkan dalam kegiatan nyata, selain itu tahapan implementasi RPJM bidang pendidikan tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pedomannya. Ketidakberhasilan proses implementasi ini adanya faktor yang tidak mendukung keberhasilan proses implementasi. Faktor-faktor tersebut antara lain: ketersediaan waktu yang tidak sesuai, diskresi organisasi pelaksana, rekruitment pejabat pelaksana, akses formal pihak lain dan faktor komitmen pejabat pelaksana.