LEX CRIMEN
Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen

MEMBUKA RAHASIA BANK SEBAGAI TINDAK PIDANA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP BERLAKUNYA PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

Prabowo, Edy (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2018

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Rahasia Bank di Indonesia dan apa implikasi berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 terhadap Kerahasiaan Bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sifat Rahasia Bank di Indonesia adalah tidak mutlak, oleh karena untuk kepentingan-kepentingan tertentu Rahasia Bank dapat dibuka dan diberikan kepada yang berwenang. 2. Berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2017, berakibat hukum terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Rahasia Bank dalam Hukum Perbankan, baik menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 maupun menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, oleh karena ketentuan-ketentuan terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi.Kata kunci: Membuka rahasia bank, tindak pidana, implikasi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...