Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui hal-hal yang menjadi dasar pemberian perlindungan terhadap kedutaan asing disuatu negara dan mengetahui pengaturan hukum diplomatik terhadap penyalahgunaan kekebalan kedutaan dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yang sesuai dengan permasalahan yang ditentukan dan tentunya juga satu harapan bahwa Skripsi ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan Hukum dan Hukum internasional serta khususnya bagi Hukum Diplomatik.
Copyrights © 2013