Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa memberikan dampak yang besar, di mana desa mempunyai kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan keuanganya. Hal ini juga di ikuti dengan keluarnya Permendagri. No. 113/2014 tentang Pengelolaan keuangan desa dan Perbup. No. 12/2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa yang diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam bekerja. Penelitian ini juga di dasari oleh adanya pernyataan salah satu kepala desa yang berada di wilayah Kecamatan Unter Iwes bahwa masih dibutuhkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan desa khususnya bagian penatausahaan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas pengelolaan keuangan desa pada desa-desa di wilayah Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa. Pengelolaan keuangan desa yang dimaksud pada penelitian ini ialah tahapan pengelolaan keuangan desa yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian deskriptif kuantitatif. Sampel dalam penelitian ini ialah aparatur desa yang memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yakni berjumlah 56 sampel. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui hasil kuesioner dan divalidasikan oleh hasil wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan analisis kuantitatif yang dilakukan pada aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban diperoleh kesimpulan bahwa pengelolaan keuangan desa pada desa-desa di wilayah Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa sudah berjalan dengan baik. Dimana hasil kuesioner telah menunjukkan keadaan yang sangat baik, begitu juga dengan hasil wawancara yang telah menunjukkan keadaan yang sangat baik dan hasil dokumentasian telah menunjukkan sebagian besar desa mampu memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh peneliti serta dokumen tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun ada juga desa yang tidak mampu menunjukkan dokumen yang dibutuhkan oleh peneliti. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi kepada pemerintah desa agar dapat mengelola keuangan desa dengan lebih akuntabel dalam bekerja dan melakukan tertib admnistrasi dalam bekerja.
Copyrights © 2019