Landasan penyelenggaraan pendidikan yang berlandaskan karakter atau watak sangatlah jelas. Hal ini sebagaimana tampak dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa: ?Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berakhlaq mulia; sehat; berilmu; cakap; kreatif; mandiri; dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab?.Abstrak: sains, pembangunan karakter
Copyrights © 2011