SNI (Standar Nasional Indonesia) merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI ini menjadi standar yang dilakukan oleh pemerintah bagi produsen adalah sebagai salah satu bentuk pemasaran yang menunjang perusahaan. Pemerintah menetapkan gerakan SNI untuk semua produk yang akan di konsumsi oleh konsumen. Gerakan SNI ini berimplikasi luas terhadap praktek manajemen pemasaran. Pemasar harus melakukan beberapa penyesuaian terhadap produknya agar bisa diterima konsumen. Oleh karena itu hendaknya perusahaan juga perlu untuk menjaga kualitas produk yang dihasilkan tentu saja agar mendapatkan sertifikasi SNI karena hal itu merupakan bentuk strategi pemasaran baru setelah adanya gerakan SNI dari pemerintah.Pemerintah mengundangkan perlindungan konsumen dengan mengeluarkan Undang-undang Perlindungan konsumen (UUPK) pada tahun 1999 dengan UU No. 8 tahun 1999.Kata Kunci : SNI, Kebijakan Pemerintah, Pemasaran Produk, Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2010