Pemberdayaan aparatur berarti memberikan kesempatan kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan suatu aktivitas dengan kewenangan dan tanggung jawab yang dimilikinya. Pengadaan PNS yang selama ini dilakukan melalui seleksi cenderung tidak objektif dan bersifat formalitas terhadap ketentuan peraturan kepegawaian, dimana masyarakat melihat bahwa pengadaan PNS selama ini dilakukan cenderung bermuatan politik, korupsi, kolusi dan nepotisme. Akibat dari praktek pengadaan yang dilakukan selama ini tidak bersifat transparan dan objektif, maka komposisi PNS yang ada tidak sejalan dengan harapan pemberdayaan. Dalam kaitannya dengan pengembangan PNS, dapat dikemukakan bahwa penyelenggaraan diklat selama ini cenderung hanya bersifat formalistic. Kecenderungan demikian itu tidak menghasilkan output yang berkualitas melainkan kuantitas penyelenggaraannya belaka. Kenyataan ini tentu tidak sejalan dengan hakikat pengembangan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoretis, konseptual dan moral karyawan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/jabatan melalui pendidikan dan latihan. Sementara itu pembinaan yang dilakukan terhadap PNS yang antara lain pembinaan karier dan prestasi keria belurn berialan secara baik, disebabkan oleh lemahnya tolok ukur yang dijadikan dasar untuk mengetahui apakah seseorang telah berprestasi atau tidak berprestasi. Salah satu tolok ukur yang digunakan selama ini yaitu daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) yang cenderung bersifat subjektif. Kata Kunci: Pemberdayaan, Pegawai Negeri Sipil, Hukum Administrasi Negara
Copyrights © 2011