Sistem Self Assessment yang memberi “kepercayaan penuh” kepada wajib pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, mulai dari menghitung, memungut, memotong, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak penghasilan terutang, berlaku sejak tahun 1984 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh proses belajar, motivasi, kepribadian wajib pajak baik secara parsial maupun secara simultan terhadap pelaksanaan sistem self assessment. Populasi dalam penelitian ini adalah semua Wajib Badan yang terdaftar di KPP Pratama Boyolali, dengan mengambil sampel sebanyak 100 WP secara random sampling. Hasil analisis menunjukkan bahwa ada pengaruh positif dan signifikan antara proses belajar, motivasi, kepribadian wajib pajak baik secara parsial maupun secara simultan terhadap pelaksanaan sistem self assessment dengan nilai signifikan masing-masing kurang dari 0,05.Kata kunci : proses belajar, motivasi, kepribadian wajib, Wajib Pajak Badan, Sistem Self Assessment
Copyrights © 2012