Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui evektivitas hukum tentang pelaksanaan fungsi DPRD dan faktor â faktor penghambatnya. Guna mencapai tujuan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, sedangkan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan : hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi DPRD yang terdiri dari fungsi legislatif, pengawasan, dan penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat, belum dapat dilaksanakan secara efektif. Faktor â faktor yang menjadi penghambatnya adalah : pola rekrutmen, kualitas sumber daya manusia, sistem dan kinerja, anggaran dan fasilitas, dukungan eksekutif, media massa dan masyarakat. Keywords : Fungsi DPRD
Copyrights © 2014