Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum  dalam hal salah satu pihak wanprestasi pada perjanjian waralaba Lapis Legit Spesial Nyidam Sari. Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan penelitian ini bersifat  yuridis normatif, sedangkan spesifikasi penelitian bersifat penerapan hukum. Data yang diperoleh akan dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan  dalam Perjanjian waralaba Lapis Legit Spesial Nyidam Sari antara M selaku pemberi waralaba dengan S sebagai penerima waralaba,  disimpulkan bahwa akibat hukum dalam hal terjadi wanprestasi, yaitu apabila pihak penerima waralaba/franchisee  tidak membayar royalty fee yang menjadi hak pihak pemberi waralaba/franchisor, maka diwajibkan membayar royalty fee yang belum dibayarkan kepada pihak pemberi waralaba/franchisor, selambat-lambatnya satu bulan setelah pemutusan perjanjian waralaba, tidak menjalankan standart operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan oleh pihak pemberi waralaba / franchisor kepada pihak penerima waralaba/ franchisee dan  Pihak penerima waralaba/franchisee membangun, menjalankan atau meniru usaha yang sejenis, memiliki kemiripan atau yang dapat menciptakan kompetisi dengan usaha waralaba yang diberikan dan dimiliki oleh pihak pemberi waralaba/franchisor, maka pihak pemeberi waralaba/franchisor akan memutuskan perjanjian waralaba yang telah disepakati dan seluruh kerugian investasi pihak penerima waralaba/franchisee adalah menjadi risiko pihak penerima waralaba/franchisee secara penuh.   Keywords:  Wanprestasi, Wara Laba, Lapis Legit Nyidam Sari
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014