PREMISE LAW JURNAL
Vol 10 (2019): VOLUME 10 TAHUN 2019

PERKEMBANGAN HUKUM AKTA NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KERANGKA HUKUM ACARA PERDATA

WIN WIN WIJAYA (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2019

Abstract

Dosen Pembimbing:1.  Prof. Dr. Syafruddin Kalo, SH, MHum2.  Notaris Dr. Rudy Haposan, SH, MKn3.  Dr. T. Keizerina Devi A, SH, CN, MHum Peran Notaris dalam membuat akta dilatarbelakangi oleh pasal 1866 KUHPerdata yang menyatakan alat-alat bukti terdiri dari atas: alat bukti tertulis atau surat, kesaksian, persangkaan, pengakuan, sumpah, keterangan ahli dan pemeriksaan setempat. Akta Notaris merupakan salah satu alat bukti tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna karena tidak memerlukan pembuktian lainnya pada saat diajukan dalam suatu hukum acara perdata. Meskipun demikian, ada kalanya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dilanggar oleh Notaris yang mengakibatkan akta yang dibuatnya menjadi akta dibawah tangan. Hal ini tentu saja dapat merugikan para pihak yang menandatangani akta tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian dilakukan dan menghasilkan kesimpulan bahwa seiring dengan berkembangnya teknologi, kekuatan pembuktian akta Notaris tidak bisa sempurna seperti dulu jika tidak dibantu dengan alat bukti lainnya seperti foto dan media elektronik lainnya.

Copyrights © 2019