Dosen Pembimbing:1. Prof. Dr. Muhd Yamin, SH, MS, CN2. Dr. T. Keizerina Devi A, SH, CN, MHum3. Abdul Rahim Lubis, SH, MKn Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah tidak dipisahkan dengan hak asasi manusia. Jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis yang bertitik tolak dari sumber data sekunder. Hasil alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara.Kekuatan hukum dari kepemilikan atas tanah yang telah bersertifikat didasarkan atas pendaftaran tanah yang diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.Faktor-faktor penyebab sengketa tanah bersertifikat berdasarkan kasus di dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 506 PK/ Pdt/ 2010 Tanggal 31 Mei 2011 antaranya adalah faktor ketentuan hukum peraturan perundang-undangan, faktor sumber daya manusia, dan faktor teknis.Berdasarkan fakta hukum di persidangan, terbukti bahwa Arifin Wijaya (Tergugat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dihukum untuk mengosongkan/ menyerahkan tanah seluas 22.943,73 m2 yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Perbaungan, Desa Lubuk Bayas.Kata Kunci : Kekuatan hukum tanah bersertifikat hak milik, faktor penyebabsengketa tanah, dan kepastian hukum sertifikat hak atas tanah
Copyrights © 2019