ABSTRAK ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SPECIAL PURPOSE COMPANYUNTUK PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTATE DALAM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF Suci Puspita Ningrum.* Prof. Dr. Bismar Nasution, SH. M.H** Dr. Detania Sukarja, SH.,LLM.*** Dalam praktiknya, SPC dapat digunakan untuk menyamarkan identitas dari pemiliknya melalui konsep pemisahan pemilik dengan badan hukum Korporasi. Penyamaran identitas ini umumnya dilakukan dengan jalan mendirikan belasan, puluhan atau mungkin lebih banyak lagi SPC  dan menciptakan struktur kepemilikan atas SPC tersebut yang berlapis-lapis di berbagai yurisdiksi (yang tentunya melibatkan banyak negara). SPC dalam DIRE-KIK berbentuk PT. Sehingga pembentukan SPC memerlukan perjanjian para pemegang kewajiban atas SPC.Dalam mendirikan sebuah PT  harus memenuhi sejumlah syarat sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pendirian perseroan sah sebagai badan hukum. Kontrak atas SPC tersebut, dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini, Manajerm Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio kolektif  dan Bank Kustodian di beri wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi kolektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018