This Author published in this journals
All Journal TRANSPARENCY
Deta Sukarja
Unknown Affiliation

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SPECIAL PURPOSE COMPANYUNTUK PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTATE DALAM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF Suci Puspita; Bismar Nasution; Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SPECIAL PURPOSE COMPANYUNTUK PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTATE DALAM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF Suci Puspita Ningrum.* Prof. Dr. Bismar Nasution, SH. M.H** Dr. Detania Sukarja, SH.,LLM.*** Dalam praktiknya, SPC dapat digunakan untuk menyamarkan identitas dari pemiliknya melalui konsep pemisahan pemilik dengan badan hukum Korporasi. Penyamaran identitas ini umumnya dilakukan dengan jalan mendirikan belasan, puluhan atau mungkin lebih banyak lagi SPC  dan menciptakan struktur kepemilikan atas SPC tersebut yang berlapis-lapis di berbagai yurisdiksi (yang tentunya melibatkan banyak negara). SPC dalam DIRE-KIK berbentuk PT. Sehingga pembentukan SPC memerlukan perjanjian para pemegang kewajiban atas SPC.Dalam mendirikan sebuah PT  harus memenuhi sejumlah syarat sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pendirian perseroan sah sebagai badan hukum. Kontrak atas SPC tersebut, dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini, Manajerm Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio kolektif  dan Bank Kustodian di beri wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi kolektif.
ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SPECIAL PURPOSE COMPANYUNTUK PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTATE DALAM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF Bismar Nasution; Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (693.166 KB)

Abstract

ABSTRAK ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SPECIAL PURPOSE COMPANYUNTUK PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTATE DALAM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF Suci Puspita Ningrum.* Prof. Dr. Bismar Nasution, SH. M.H** Dr. Detania Sukarja, SH.,LLM.*** Dalam praktiknya, SPC dapat digunakan untuk menyamarkan identitas dari pemiliknya melalui konsep pemisahan pemilik dengan badan hukum Korporasi. Penyamaran identitas ini umumnya dilakukan dengan jalan mendirikan belasan, puluhan atau mungkin lebih banyak lagi SPC  dan menciptakan struktur kepemilikan atas SPC tersebut yang berlapis-lapis di berbagai yurisdiksi (yang tentunya melibatkan banyak negara). SPC dalam DIRE-KIK berbentuk PT. Sehingga pembentukan SPC memerlukan perjanjian para pemegang kewajiban atas SPC.Dalam mendirikan sebuah PT  harus memenuhi sejumlah syarat sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pendirian perseroan sah sebagai badan hukum. Kontrak atas SPC tersebut, dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini, Manajerm Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio kolektif  dan Bank Kustodian di beri wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi kolektif.
PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016) Dian Natasia; Sunarmi Sunarmi; Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016) Dian Natasia BR. Siregar*) Sunarmi**) Detania Sukarja***) Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan terhadap perbankan dan juga sebaliknya, kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Kepatuhan bank untuk menerapkan kewajiban dalam hal kerahasiaan bank ini merupakan penunjang meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank Penerapan kerahasiaan bank perlu ditetapkan sebagai kewajiban hukum, sehingga tingkat kebutuhan bank untuk menjaga informasi nasabah menjadi semakin kuat. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalahmengapa bank harus menerapkan kerahasiaan bank dalam sektor usaha perbankan, bagaimana pengaturan hukum kerahasiaan bank di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank, bagaimana penerapan kerahasiaan bank untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/Pid.Sus/2016). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa bahan pustaka atau bahan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Rahasia bank diterapkan untuk menjamin kepentingan nasabah terlindungi serta mendorong terciptanya sistem perbankan yang aman dan transparan. Dalam pelaksanaannya, rahasia bank dijalankan sesuai dengan kaidah hukum. Hal ini bertujuan agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara  bertanggungjawab. Rahasia bank diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/PID.SUS/2016 memberikan keadilan bagi nasabah bank yang data dan informasi keuangannya dibocorkan oleh bank, dalam hal ini Pihak Terafiliasi. Putusan ini dapat meminimalisir keinginan dari pihak-pihak yang memiliki niat jahat untuk memperoleh data dan informasi nasabah bank untuk diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.  
PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016) Dian Natasia; Sunarmi Sunarmi; Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016) Dian Natasia BR. Siregar*) Sunarmi**) Detania Sukarja***) Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan terhadap perbankan dan juga sebaliknya, kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Kepatuhan bank untuk menerapkan kewajiban dalam hal kerahasiaan bank ini merupakan penunjang meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank Penerapan kerahasiaan bank perlu ditetapkan sebagai kewajiban hukum, sehingga tingkat kebutuhan bank untuk menjaga informasi nasabah menjadi semakin kuat. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalahmengapa bank harus menerapkan kerahasiaan bank dalam sektor usaha perbankan, bagaimana pengaturan hukum kerahasiaan bank di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank, bagaimana penerapan kerahasiaan bank untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/Pid.Sus/2016). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa bahan pustaka atau bahan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Rahasia bank diterapkan untuk menjamin kepentingan nasabah terlindungi serta mendorong terciptanya sistem perbankan yang aman dan transparan. Dalam pelaksanaannya, rahasia bank dijalankan sesuai dengan kaidah hukum. Hal ini bertujuan agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara  bertanggungjawab. Rahasia bank diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/PID.SUS/2016 memberikan keadilan bagi nasabah bank yang data dan informasi keuangannya dibocorkan oleh bank, dalam hal ini Pihak Terafiliasi. Putusan ini dapat meminimalisir keinginan dari pihak-pihak yang memiliki niat jahat untuk memperoleh data dan informasi nasabah bank untuk diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi
PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016) Dian Natasia; Sunarmi Sunarmi; Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.782 KB)

Abstract

ABSTRAK PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016) Dian Natasia BR. Siregar*) Sunarmi**) Detania Sukarja***) Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan terhadap perbankan dan juga sebaliknya, kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Kepatuhan bank untuk menerapkan kewajiban dalam hal kerahasiaan bank ini merupakan penunjang meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank Penerapan kerahasiaan bank perlu ditetapkan sebagai kewajiban hukum, sehingga tingkat kebutuhan bank untuk menjaga informasi nasabah menjadi semakin kuat. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalahmengapa bank harus menerapkan kerahasiaan bank dalam sektor usaha perbankan, bagaimana pengaturan hukum kerahasiaan bank di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank, bagaimana penerapan kerahasiaan bank untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/Pid.Sus/2016). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa bahan pustaka atau bahan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Rahasia bank diterapkan untuk menjamin kepentingan nasabah terlindungi serta mendorong terciptanya sistem perbankan yang aman dan transparan. Dalam pelaksanaannya, rahasia bank dijalankan sesuai dengan kaidah hukum. Hal ini bertujuan agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara  bertanggungjawab. Rahasia bank diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/PID.SUS/2016 memberikan keadilan bagi nasabah bank yang data dan informasi keuangannya dibocorkan oleh bank, dalam hal ini Pihak Terafiliasi. Putusan ini dapat meminimalisir keinginan dari pihak-pihak yang memiliki niat jahat untuk memperoleh data dan informasi nasabah bank untuk diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.        
PENERAPAN PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VEIL DALAM KASUS PERDATA ANTARA PT. CIMB NIAGA TBK VS PT. ADI PARTNER PERKASA, DKK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 313/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL) Ruth Siallagan; Bismar Nasution; Deta Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (368.37 KB)

Abstract

ABSTRAK PenerapanPrinsipPiercing The Corporate Veil dalamKasusPerdataAntara PT. CIMB NiagaTbk VS PT. Adi Partner Perkasa, Dkk. (StudiPutusanNomor: 313/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel) Ruth Secylia Siallagan* Bismar Nasution** Detania Sukarja***   Perseroan Terbatas (Perseroan) selaku organisasi usaha berbadan hukum memiliki kedudukan yang setara dengan manusia di hadapan hukum. Hal ini dilandasi dengan kebolehannya untuk melakukan perbuatan hukum dan dapat juga ditutut pertanggungjawabannya atas tindakan yang dilakukan atas nama suatu perseroan. RUPS, direksi dan dewan komisaris selaku organ Perseroan memiliki andil yang besar dalam pengambilan kebijakan (policy) oleh perseroan. Ketiganya berperan aktif dalam menentukan tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh perseroan. Kendati demikian, ketiganya memiliki kewajiban untuk bertanggungjawab atas kerugian yang diperoleh atas tindakan hukum yang dilakukan oleh perseroan. Pertanggungjawaban tersebut bersifat terbatas (limited liability). Namun, ada kalanya pertanggunjawaban tersebut dapat dituntutkan secara penuh kepada organ perseroan yang melakukan perbuatan yang menyalahi tugas dan tanggungjawabnya  atau mempengaruhi kebijakan perseroan yang berujung pada terjadinya pelanggaran hukum atau kerugian terhadap perseroan. Penuntutan pertanggungjawaban ini diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan berdasar pada prinsip piercing the corporate veil yang merupakan prinsip yang menegasikan pertanggungjawaban terbatas yang dimiliki oleh organ perseroan. Penerapan prinsip piercing the corporate veil telah ada dalam tatanan praktik hukum di Indonesia, penerapan prinsip ini memberikan titik cerah akan transparansi dalam pengelolaan dan pengambilan kebijakan suatu perseroan. Sehingga perseroan melalui organnya juga turut berhati-hati dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengambilan kebijakan perseroan karena telah ada hukum yang mengikatnya. Penulis melaksanakan penelitian terhadap penerapan prinsip ini dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektonik/internet.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA MUSIK TERKAIT KESAMAAN MELODI DALAM DUA KOMPOSISI MUSIK BERBEDA Reinhard Sidabalok; Keizerina Devi; Deta Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.289 KB)

Abstract

ABSTRAK   Perlindungan hak cipta diperlukan untuk mendorong apresiasi dan membangun sikap masyarakat untuk menghargai hak seseorang atas ciptaan yang dihasilkannya dan menstimulir atau merangsang aktivitas para pencipta agar terus mencipta serta lebih kreatif. Untuk melindungi karya cipta yang dibuat oleh penciptanya maka Indonesia memiliki Undang-Undang Hak Cipta sendiri. Pemberian perlindungan bagi pencipta lagu memang harus dilaksanakan agar karya-karya intelektual terutama musik atau lagu mendapat kepastian hukum. Hal ini yang melatarbelakangi ketertarikan penulis untuk menulis skripsi ini dengan beberapa permasalahan mengenai bagaimana pengaturan hukum mengenai hak cipta atas karya musikdi Indonesia, bagaimana kriteria kesamaan melodi dalam 2 (dua) komposisi musik yang berbeda dikaitkan dengan tindakan plagiat dan bagaimana perlindungan hak cipta atas karya musik terkait kesamaan melodi dalam 2 (dua) komposisi musik berbeda. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yang bersifat deskriptif analistis karena hasilnya memberikan gambaran dan sistematik tentang perlindungan hak cipta atas karya musik. Selanjutnya jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang bersifat kualitatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dalam mengumpulkan data-data dalam penelitian ini penulis menggunakan studi pustaka, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, pendapat sarjana hukum, hasil seminar, artikel dari media elektronik dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Undang-Undang hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta lagu dengan mencantumkan sanksi pidana dan sanksi perdata terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu pencipta harus lebih teliti dalam menciptakan suatu karya agar tidak dapat dikatakan suatu tindakan pelangggaran hak cipta.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI BIDANG JASA PARIWISATA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) Defin Sirait; Mahmul Siregar; Deta Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (132.667 KB)

Abstract

ABSTRAK KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI BIDANG JASA PARIWISATA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)   Defin Christover Sirait* Mahmul Siregar** Detania Sukarja*** ASEAN Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) merupakan bentuk integrase ekonomi regional yang telah di mulai pada tahun 2015. Dengan pemcapaian tersebut, ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan basis produksi dimana terjadi arus barang, jasa, investasi, dan tenaga terampil yang bebas serta aliran modal yang bebas. Metode penulisan yang dipakai untuk menyusun skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif.Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang menyangkut dengan penelitian ini.Data dikumpulkan dengan metode studi pustaka. Dengan disepakatinya kebebasan penggunaan tenaga kerja asing jasa pariwisata akan membuka peluang setiap orang yang berkerja dibidang jasa pariwisata untuk bekerja di negara-negara anggota ASEAN dengan berbagai kemudahannya. Adapun pemberlakuan MEA dalam hal ketenagakerjaan akan menjadi pedang bermata dua bagi negara-negara anggotanya, dengan artian negara yang memiliki tenaga kerja potensial akan berkembang pesat sebagai pemain dan negera yang tidak siap dengan tenaga kerjanya akan dilanda banyaknya tenaga kerja asing masuk di negaranya. Terlebih negara-negara anggota ASEAN adalah negara-negara yang memiliki potensi pariwisata yang cukup besar untuk dijadikan pasar tenaga kerja bidang jasa pariwisata.
ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA PENGADAAN ALAT KESEHATAN (Studi Kasus : Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2016 Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999) Chris Agave; Ningrum Sirait; Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.713 KB)

Abstract

ABSTRAK Chris Agave Valentin Berutu* Ningrum Natasya Sirait** Detania Sukarja*** Persekongkolan dalam tender merupakan suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh dua atau lebih pelaku usaha dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu. Mengenai persekongkolan tender, diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kegiatan bersekongkol dalam tender ini dapat dilakukan oleh satu atau lebih peserta yang menyetujui satu peserta dengan harga yang lebih rendah, dan kemudian melakukan penawaran dengan harga di atas harga perusahaan yang direkayasa sebagai pemenang. Kesepakatan semacam ini bertentangan dengan proses pelelangan yang wajar, karena penawaran umum dirancang untuk menciptakan keadilan dan menjamin dihasilkannya harga yang murah dan paling efisien. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana persekongkolan tender ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan apakah PT Synergy Dua Kawan Sejati, PT Kembang Turi Healthcare, PT Dwi Putra Unggul Pratama, CV Trimanunggal Mandiri, dan CV Tiga Utama yang bergerak dalam bidang alat-alat kesehatan terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana diputus oleh Majelis KPPU dalam perkara Nomor 24/KPPU-I/2016. Metode penulisan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat tiga bentuk persekongkolan tender, yaitu persekongkolan vertikal, horizontal, dan gabungan (vertikal dan horizontal). Untuk mengetahui apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai persekongkolan tender harus memenuhi unsur-unsur pelaku usaha, bersekongkol, mengatur atau menentukan pemenang tender dan mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan sebagaimana disebutkan diatas melakukan persekongkolan horizontal dan terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kata Kunci : Persekongkolan Tender, Persaingan Usaha
INDEPENDENSI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (BERDASARKAN TINJAUAN YURIDIS UU NO. 5/1999) Luthfiya Nazla; Ningrum Sirait; Deta Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.229 KB)

Abstract

ABSTRAK INDEPENDENSI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (BERDASARKAN TINJAUAN YURIDIS UU NO. 5/1999) Luthfiya Nazla Marpaung * Ningrum Natasya Sirait ** Detania Sukarja ***   Atas diundangkannya Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka dibentuklah suatu komisi pengawas persaingan usaha atau yang disebut komisi untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang No. 5/1999 yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Oleh karena kedudukannya yang multifungsi yang tidak biasa dikenal dalam sistem hukum di Indonesia, menimbulkan beberapa pihak menafsirkan bahwa KPPU dapat bertindak secara ultra  vires (melebihi tupoksi yang sudah ada). Kedudukan independen yang diberikan negara kepada KPPU, menimbulkan inisiatif penulis untuk memperdalam kajian mengenai pengawasan persaingan usaha yang dilakukan oleh KPPU. Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data secara studi pustaka. Adapun dengan pengumpulan data secara studi pustaka yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder serta mempelajari sumber-sumber atau bahan tertulis yang dijadikan bahan dalam penulisan skripsi ini misanya buku-buku ilmiah, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum dari internet, dan lain-lain yang memiliki keterkaitan dengan skripsi ini. Berdasarkan hasil analisa penulis terhadap skripsi ini, maka independensi KPPU yaitu independensi yang dapat dikontrol, artinya tetap memerlukan kontrol (check and balances) dari negara terutama dalam lingkup lembaga peradilan. KPPU sebagai lembaga independen atau lembaga negara penunjang (state auxiliary organ) lembaga negara yang bersifat quasi judicial dan quasi eksekutif yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain dalam penyelesaian perkaranya. Kata Kunci : Persaingan Usaha, Putusan KPPU, Semi Yudisial